Satlantas Polresta Depok ultimatum kontraktor

Kamis, 12 Desember 2013 - 10:38 WIB
Satlantas Polresta Depok...
Satlantas Polresta Depok ultimatum kontraktor
A A A
Sindonews.com - Lantaran melakukan kelalaian dalam pengerjaan proyek Margonda, polisi akan memanggil kontraktor. Polisi sudah tiga kali melayangkan surat panggilan namun belum ada niat baik dari kontraktor untuk memenuhi panggilan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada kontraktor untuk yang ketiga kalinya. Jika pada peringatan ketiga tidak juga dipenuhi oleh kontraktor maka akan dilakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan.

Terlihat, ada empat unit alat berat yang digunakan dalam pengerjaan itu. Pemanggilan itu dilakukan pihaknya ke rekanan Pemkot Depok itu karena banyaknya pengaduan dari pengendara dan masyarakat yang diterima.

"Selama ini mereka tidak pernah koordinasi. Padahal koordinasi itu penting untuk kepentingan masyarakat juga. Terutama untuk kelancaran arus kendaraan yang masuk ke Depok. Kalau mereka tidak mementingkan aspek keselamatan berarti mereka telah lalai dan dapat dipidanakan," ucap Kris, Kamis (11/12/2013).

Pihaknya, juga menanyakan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) terkait analisa lalulintas. Namun, dinas terkait tidak bisa menunjukkan analisa teknis.

Banyak hal yang telah dilanggar saat pekerjaan proyek pelebaran Margonda sesi II. Seperti dampak kemacetan kendaraan khususnya arus dari Lenteng Agung menuju Depok atau sebaliknya.

"Pemkot harus memperhitungkan berapa volume kendaraan masuk dan keluar Depok. Kalau ternyata jalan yang sedang diperbaiki tidak bisa menampung volume kendaraan, mereka harus koordinasi dengan kepolisian untuk memecahkan permasalahan lalu lintas," ungkap Kristanto.

Plt Kepala Dinas Bimasda Kota Depok M Arifuddin mengaku, tidak mengetahui persis mengenai analisa lalulintas yang diterapkan PT Sartonia Agung pada saat pengerjaan jalan tersebut. Apalagi, mengenai koordinasi dengan kepolisian terkait penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0760 seconds (0.1#10.140)