Pelaku penipuan ditangkap

Kamis, 12 Desember 2013 - 02:31 WIB
Pelaku penipuan ditangkap
Pelaku penipuan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Elvi (35), wanita asal Sumatera Utara (Sumut), harus berurusan dengan Polsek Sawah Besar. Tersangka ditangkap, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi orang yang dikenal sasarannya, dan menelepon untuk minta pinjaman uang.

Korban awalnya meyakini, bahwa orang yang menghubunginya adalah Darwin, seorang temannya. Tanpa menaruh curiga, korban langsung mengirim uang senilai Rp3 juta ke rekening yang disampaikan oleh pelaku tersebut.

Sementara itu korban, MNO (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), baru sadar telah menjadi korban penipuan, setelah dirinya bertemu dengan Darwin dan bertanya tentang apakah transfer uang Rp3 juta tersebut sudah diterima atau tidak.

Ternyata, Darwin yang merasa tidak pernah meminta pinjaman uang kepada korban langsung terkejut dan menyatakan, MNO telah menjadi korban penipuan. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga menuturkan, korban melaporkan ke Polsek Sawah Besar dengan membawa bukti transfer.

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sawah Besar kemudian melakukan koordinasi segera dengan Bank Mandiri yang menerima transferan tersebut untuk meminta pemblokiran atas rekening tersebut.

Bersyukur pada saat tersangka Elvi datang ke Bank Mandiri, pihak Bank segera menginformasikan kepada pihak kepolisian. "Tersangka ditangkap anggota Polsek Sawah Besar dengan mengirim dua penyidik ke Medan untuk membawa tersangka ke Jakarta. Tersangka ditangkap di Medan," ungkapnya, Rabu 11 Desember 2013.

Lanjut Shinto, dari pengakuan tersangka, Elvi mengaku disuruh oleh YHS (36), seorang terpidana kasus narkoba yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyaratan Tanjung Gusta, Medan.

"Setelah mendapat keterangan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kamar tahanan YHS. Namun petugas tidak menemukan alat bukti lainnya yang digunakan oleh Elvy. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen berupa buku tabungan Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, rekening koran milik tersangka dan handphone merek Cross," jelasnya kepada wartawan.

Hingga saat ini, kasus penipuan tersebut masih dikembangkan anggota kepolisian Polsek Metro Menteng. "Kasus masih kita dalami dan kembangkan. Tersangka Elvi dijerat Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP. Namun tidak tertutup kemungkinan jika Elvi juga dikenakan penerapan pasal-pasal pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang," paparnya.

Terkait kejadian tersebut, Shinto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap nomor handphone miliknya.

"Jika ada yang mengaku sebagai teman, sebaiknya kenali terlebih dahulu si penelpon sebelum menjadi korban penipuan. Bagi warga masyarakat, jangan mudah cepat percaya terhadap siapapun. Jadi harus dipastikan dulu sebelum masuk kedalam perangkap para pelaku kejahatan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3849 seconds (0.1#10.140)