Pemain bola asing terjaring razia imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Petugas gabungan pengawasan orang asing merazia sebuah rumah indekos yang bernama Gedung Ijo dikawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Hasilnya, 21 warga negara asing (WNA) terjaring, namun hanya delapan orang yang diproses karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, kedelapan warga negara asing yang terjaring berasal dari Afrika, Kongo, dan Kamerun.
Dari delapan WNA, tiga diantaranya mengaku sebagai atlet sepakbola yang saat ini masih menunggu kepastian klubnya untuk perpanjangan kontrak.
"Dua WN Kongo mengaku sebagai pengungsi dan memiliki kartu dari UNHCR dan sisanya overstay serta tidak memiliki dokumen resmi," katanya di lokasi razia, Rabu (11/12/2013).
Dia menegaskan, ke-13 WNA lainnya dilepaskan kembali setelah diperiksa surat kelengkapannya. Sementara, sisanya dilanjutkan pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Kelasi I Jakarta Selatan.
"Seandainya tidak bisa menunjukan dokumen imigrasi atau sponsor yang sesuai maka akan kami deportasi," tukasnya.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, kedelapan warga negara asing yang terjaring berasal dari Afrika, Kongo, dan Kamerun.
Dari delapan WNA, tiga diantaranya mengaku sebagai atlet sepakbola yang saat ini masih menunggu kepastian klubnya untuk perpanjangan kontrak.
"Dua WN Kongo mengaku sebagai pengungsi dan memiliki kartu dari UNHCR dan sisanya overstay serta tidak memiliki dokumen resmi," katanya di lokasi razia, Rabu (11/12/2013).
Dia menegaskan, ke-13 WNA lainnya dilepaskan kembali setelah diperiksa surat kelengkapannya. Sementara, sisanya dilanjutkan pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Kelasi I Jakarta Selatan.
"Seandainya tidak bisa menunjukan dokumen imigrasi atau sponsor yang sesuai maka akan kami deportasi," tukasnya.
(ysw)