Berusaha bacok petugas, pelaku curanmor dihadiahi timah panas

Senin, 09 Desember 2013 - 19:27 WIB
Berusaha bacok petugas, pelaku curanmor dihadiahi timah panas
Berusaha bacok petugas, pelaku curanmor dihadiahi timah panas
A A A
Sindonews.com - Satu dari lima tersangka komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Pandeglang, Banten, terpaksa dihadiahi timah panas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, lantaran berusaha membacok petugas saat hendak ditangkap, Senin (09/12/2013).

Pelaku yang berhasil diringkus petugas itu berinisial, SYR (19). Namun, keempat rekannya yang diketahui berinisial RMT, KRS, OY dan RG, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang Sukma Wijaya mengungkapkan, penyergapan komplotan pelaku curanmor yang dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam itu, berdasarkan laporan dari salah satu korban yaitu Rohamah warga Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap.

Lalu dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil melacak tersangka di sebuah kafe. Tersangka ditangkap setelah beraksi di Cafe Family Cengin, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Namun saat akan ditangkap, tersangka mecoba kabur. Ketika dikejar, tersangka berbalik dan hendak melawan anggota kami dengan celurit. Petugas terpaksa memberikan tembakan tegas ke dua kaki tersangka. Empat rekannya yaitu RMT, KRS, OY dan RG, berhasil kabur dari sergapan petugas," kata Endang kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SYR mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan modus memepet korban dan merampas motornya.

"Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam kalau berusaha melawan. Tersangka lebih banyak mengincar korban perempuan," paparnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Teluknaga. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap empat tersangka lainnya.

"Tersangka SYR bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)