Bangunan milik Pemkot Depok banyak tak berizin
A
A
A
Sindonews.com - Ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok gencar menertibkan bangunan tak berizin, ternyata sejumlah bangunan milik Pemkot malah tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Beberapa bangunan milik Pemkot Depok yang teka memiliki IMB diantaranya, gedung DPRD, Balai kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri, Puskesmas, Kantor Kecamatan, Kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan beberapa gedung dinas lain.
Pembangunan tanpa IMB ini sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu, yaitu berkisar antara tahun 2005 sampai 2012. Bahkan, sampai sekarang pengurusan pembuatan perizinan itu tidak pernah dibuat.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Sri Utomo mengakui ha itu. Namun dia beralibi bahwa perizinan sedang dalam proses.
"Tidak terlalu bermasalah, karena ini aset pemerintah. Kenapa harus dipersoalkan karena sudah menjadi ada legalitas resmi dari negara," kata Sri, Senin (9/12/2013).
Menurutnya, legalitas yang dimaksud adalah pengesahan dan pengakuan dari negara terhadap bangunan tersebut. Artinya, IMB itu tidak diperlukan lagi karena telah dimiliki negara. Dan anggaran untuk rehabilitasi tersebut harus dilakukan karena peruntukannya sebagai tempat pelayanan masyarakat.
"Itu tergantung pola pandang anggota dewan. Tetapi ini sudah ada legalitas dan berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah," akunya.
Tidak adanya IMB pada bangunan milik Pemkot Depok bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 03 Tahun 2003 tentang IMB.
Pemkot kerap membongkar bangunan tanpa legalitas milik swasta dan pribadi. Aturan IMB gedung milik pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Beberapa bangunan milik Pemkot Depok yang teka memiliki IMB diantaranya, gedung DPRD, Balai kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri, Puskesmas, Kantor Kecamatan, Kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan beberapa gedung dinas lain.
Pembangunan tanpa IMB ini sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu, yaitu berkisar antara tahun 2005 sampai 2012. Bahkan, sampai sekarang pengurusan pembuatan perizinan itu tidak pernah dibuat.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Sri Utomo mengakui ha itu. Namun dia beralibi bahwa perizinan sedang dalam proses.
"Tidak terlalu bermasalah, karena ini aset pemerintah. Kenapa harus dipersoalkan karena sudah menjadi ada legalitas resmi dari negara," kata Sri, Senin (9/12/2013).
Menurutnya, legalitas yang dimaksud adalah pengesahan dan pengakuan dari negara terhadap bangunan tersebut. Artinya, IMB itu tidak diperlukan lagi karena telah dimiliki negara. Dan anggaran untuk rehabilitasi tersebut harus dilakukan karena peruntukannya sebagai tempat pelayanan masyarakat.
"Itu tergantung pola pandang anggota dewan. Tetapi ini sudah ada legalitas dan berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah," akunya.
Tidak adanya IMB pada bangunan milik Pemkot Depok bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 03 Tahun 2003 tentang IMB.
Pemkot kerap membongkar bangunan tanpa legalitas milik swasta dan pribadi. Aturan IMB gedung milik pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
(ysw)