Polisi: Pelaku dan korban ada hubungan asmara
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berhasil menangkap otak pembunuh mayat dalam koper yang ditemukan di kawasan Bogor, terungkap kalau pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
Suherman yang sehari-hari bekerja sebagai pemijat ini, memiliki hubungan khusus dengan Dewi Manaponde alias Tante Henny (73) yang mayatnya ditemukan dalam koper.
“Dari keterangan sementara, keduanya ini ada hubungan asmara atau pacaran,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada kematian korban dilatarbelakangi keinginan korban yang ingin ditemani oleh tersangka.
“Jadi saat kejadian itu tersangka sedang libur ditempat kerjanya. Dia lalu disuruh memijit korban. Disaat itu korban meminta tersangka memperpanjang liburannya. Tapi tersangka menolak karena takut terkena sanksi ditempat kerjanya,” bebernya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, pertengkaran yang berujung pada pembunuhan itu dilakukan Suherman di rumah korban di Jalan MPR Raya No 22 Unit 16, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 30 Oktober sekira pukul 12.00 WIB.
Saat ini kasus yang berhasil terungkap berkat kerjasama Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Suherman alias Tomy dan Suhanda alias Wanda. Sementara satu orang lainnya bernama Aep masih dalam pengejaran polisi.
Suherman yang sehari-hari bekerja sebagai pemijat ini, memiliki hubungan khusus dengan Dewi Manaponde alias Tante Henny (73) yang mayatnya ditemukan dalam koper.
“Dari keterangan sementara, keduanya ini ada hubungan asmara atau pacaran,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada kematian korban dilatarbelakangi keinginan korban yang ingin ditemani oleh tersangka.
“Jadi saat kejadian itu tersangka sedang libur ditempat kerjanya. Dia lalu disuruh memijit korban. Disaat itu korban meminta tersangka memperpanjang liburannya. Tapi tersangka menolak karena takut terkena sanksi ditempat kerjanya,” bebernya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, pertengkaran yang berujung pada pembunuhan itu dilakukan Suherman di rumah korban di Jalan MPR Raya No 22 Unit 16, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 30 Oktober sekira pukul 12.00 WIB.
Saat ini kasus yang berhasil terungkap berkat kerjasama Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Suherman alias Tomy dan Suhanda alias Wanda. Sementara satu orang lainnya bernama Aep masih dalam pengejaran polisi.
(ysw)