Komnas PA: Pelaku kekerasan anak harus didenda tinggi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Kota Layak Anak. Rencananya Desember 2013, Depok segera miliki Perda Kota Layak Anak.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait meminta DPRD Kota Depok untuk menetapkan denda setinggi-tingginya terhadap pelaku kekerasaan terhadap anak dalam Raperda Kota Layak Anak yang saat ini tengah dibahas. Sebab denda yang tinggi dapat menjamin menurunnya angka kekerasan terhadap anak.
"Perda tidak bisa mengatur sanksi pidana, sebab harus mengacu ke UU Perlindungan Anak. Kalau sanksi administrasi atau denda dapat diatur dalam perda," katanya, Kamis (5/12/2013).
Menurut Arist, denda tinggi tersebut diyakini dapat mencegah orangtua atau seseorang melakukan kekerasan terhadap anak. Pihaknya meminta DPRD Kota Depok agar dalam raperda itu diatur mengenai indikator suatu wilayah itu layak anak.
Kemudian, menentukan peran serta hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan membentuk kelompok kerja reaksi cepat penanggulangan kekerasan terhadap anak di tingkat RT. Kelompok itu beranggotakan karang taruna, PKK, dan pengajian RT.
"Saya mendukung raperda ini. Tapi harus bisa diimplementasikan dan bukan hanya basa-basi," paparnya.
Anggota Pansus Raperda Kota Layak Anak Sri Rahayu Purwitaningsih menambahkan bahwa perda tersebut akan mengatur dunia usaha wajib menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok.
Kemudian juga puskesmas ramah anak di tiap kelurahan, bus sekolah, polisi sekolah dan zona selamat sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan.
"Selain itu data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan reperda itu. Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan lalu ada call centre atau telepon sahabat anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Keluarga," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait meminta DPRD Kota Depok untuk menetapkan denda setinggi-tingginya terhadap pelaku kekerasaan terhadap anak dalam Raperda Kota Layak Anak yang saat ini tengah dibahas. Sebab denda yang tinggi dapat menjamin menurunnya angka kekerasan terhadap anak.
"Perda tidak bisa mengatur sanksi pidana, sebab harus mengacu ke UU Perlindungan Anak. Kalau sanksi administrasi atau denda dapat diatur dalam perda," katanya, Kamis (5/12/2013).
Menurut Arist, denda tinggi tersebut diyakini dapat mencegah orangtua atau seseorang melakukan kekerasan terhadap anak. Pihaknya meminta DPRD Kota Depok agar dalam raperda itu diatur mengenai indikator suatu wilayah itu layak anak.
Kemudian, menentukan peran serta hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan membentuk kelompok kerja reaksi cepat penanggulangan kekerasan terhadap anak di tingkat RT. Kelompok itu beranggotakan karang taruna, PKK, dan pengajian RT.
"Saya mendukung raperda ini. Tapi harus bisa diimplementasikan dan bukan hanya basa-basi," paparnya.
Anggota Pansus Raperda Kota Layak Anak Sri Rahayu Purwitaningsih menambahkan bahwa perda tersebut akan mengatur dunia usaha wajib menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok.
Kemudian juga puskesmas ramah anak di tiap kelurahan, bus sekolah, polisi sekolah dan zona selamat sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan.
"Selain itu data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan reperda itu. Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan lalu ada call centre atau telepon sahabat anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Keluarga," katanya.
(kri)