Pembongkaran bangunan liar di Kali Manseng ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pembongkaran ratusan bangunan liar di sepanjang Kali Manseng, Jalan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mendapat perlawanan. Lima orang warga yang dianggap provokator langsung diamankan petugas.
Pembongkaran sekira 500 bangunan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi. Lengkap dengan perlengkapan Bekho, petugas berusaha meratakan bangunan liar tersebut dengan tanah.
Namun, tindakan petugas Satpol PP itu mendapat perlawanan dari warga RT 11 RW 23, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara. Warga tidak terima dengan cara pembongkaran tersebut. Mereka pun berusaha menghadang laju Bekho dengan membuat blokade di sekitar area masuk pemukiman.
Bahkan, insiden saling dorong antar petugas dengan warga tak dapat dihindarkan. Tak sedikit antar keduanya terlibat saling baku pukul.
Ketua RW 33, Surtanto mengatakan, aksi perlawanan warga ini disebabkan tidak adanya komunikasi yang baik dengan Pemkot Bekasi. Warga merasa sudah memiliki hak atas kepemilikan tanah dengan sekuat tenaga mempertahankannya. "Semua ada IMB," katanya di lokasi, Kamis (5/12/2013).
Surtanto menambahkan, pembongkaran ini membuat warga terkejut. Seharusnya ada tahapannya sebelum melakukan eksekusi. "Tidak ada komunikasi dan negoisasi, tiba-tiba main hancurkan saja rumah kami, ini yang kami sesalkan atas perlakuan Satpol PP," katanya.
Camat Bekasi Utara, Junaedi mengatakan, penertiban bangunan liar ini karena seluruh bangunan permanen berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta. Sehingga, tidak ada hak mereka mempertahankan bangunan tersebut. Tujuan pembongkaran membangun ruang penghijauan di lokasi tersebut.
"Pemilik lahan ingin lahan tersebut dijadikan area penghijauan," jelasnya. Junaedi menambahkan, selain di Perwira, penertiban juga dilakukan di empat kelurahan, diantaranya kelurahan yakni diwilayah Bekasi Utara, di Teluk Pucung, Harapan Baru, Kaliabang Tengah dan Perwira.
Pembongkaran sekira 500 bangunan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi. Lengkap dengan perlengkapan Bekho, petugas berusaha meratakan bangunan liar tersebut dengan tanah.
Namun, tindakan petugas Satpol PP itu mendapat perlawanan dari warga RT 11 RW 23, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara. Warga tidak terima dengan cara pembongkaran tersebut. Mereka pun berusaha menghadang laju Bekho dengan membuat blokade di sekitar area masuk pemukiman.
Bahkan, insiden saling dorong antar petugas dengan warga tak dapat dihindarkan. Tak sedikit antar keduanya terlibat saling baku pukul.
Ketua RW 33, Surtanto mengatakan, aksi perlawanan warga ini disebabkan tidak adanya komunikasi yang baik dengan Pemkot Bekasi. Warga merasa sudah memiliki hak atas kepemilikan tanah dengan sekuat tenaga mempertahankannya. "Semua ada IMB," katanya di lokasi, Kamis (5/12/2013).
Surtanto menambahkan, pembongkaran ini membuat warga terkejut. Seharusnya ada tahapannya sebelum melakukan eksekusi. "Tidak ada komunikasi dan negoisasi, tiba-tiba main hancurkan saja rumah kami, ini yang kami sesalkan atas perlakuan Satpol PP," katanya.
Camat Bekasi Utara, Junaedi mengatakan, penertiban bangunan liar ini karena seluruh bangunan permanen berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta. Sehingga, tidak ada hak mereka mempertahankan bangunan tersebut. Tujuan pembongkaran membangun ruang penghijauan di lokasi tersebut.
"Pemilik lahan ingin lahan tersebut dijadikan area penghijauan," jelasnya. Junaedi menambahkan, selain di Perwira, penertiban juga dilakukan di empat kelurahan, diantaranya kelurahan yakni diwilayah Bekasi Utara, di Teluk Pucung, Harapan Baru, Kaliabang Tengah dan Perwira.
(ysw)