Ini modus pelaku pensiunan PJKA soal narkoba
A
A
A
Sindonews.com - IG (74) merupakan salah seorang pelaku yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. IG membantah jika dirinya dikatakan jaringan internasinal.
Kepala Tim Sidik Satgas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Haryono mengatakan, pelaku mengaku kalau dirinya pergi ke India untuk mencari bantuan dana sosial. Tapi, lanjutnya, tersangka tidak bisa menjelaskan siapa orang yang ditemuinya, profesinya dan yayasannya.
"Dia hanya berkomunikasi lewat email dengan pemberi barang tersebut dan tidak pernah ketemu sebelumnya," kata Haryono kepada wartawan di Tangerang, Kamis (5/12/2013).
Dia menjelaskan, setiba di Bandara Soekarno Hatta, pada 20 November 2013 lalu, tersangka tertangkap tangan membawa barang sabu sebanyak 3.026 gram dari India. "Nilai estimasi barang Rp4 miliar," ujarnya.
Haryono menambahkan, tersangka terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Alasannya, kata dia, yang dibilang tersangka tidak masuk akal.
"Untuk ke India, dia harus transit ke sejumlah tempat seperti Abu Dhabi. Dia juga tidak bisa menunjukkan bukti proposal permintaan bantuan dana tersebut. Kemungkinan itu modus dia untuk mengelabuhi petugas," pungkasnya.
Selain itu, Haryono menambahkan, IG merupakan pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Tersangka merupakan pensiunan PJKA tahun 2001. Sebelumnya dia bertugas di Bandung," katanya.
Kepala Tim Sidik Satgas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Haryono mengatakan, pelaku mengaku kalau dirinya pergi ke India untuk mencari bantuan dana sosial. Tapi, lanjutnya, tersangka tidak bisa menjelaskan siapa orang yang ditemuinya, profesinya dan yayasannya.
"Dia hanya berkomunikasi lewat email dengan pemberi barang tersebut dan tidak pernah ketemu sebelumnya," kata Haryono kepada wartawan di Tangerang, Kamis (5/12/2013).
Dia menjelaskan, setiba di Bandara Soekarno Hatta, pada 20 November 2013 lalu, tersangka tertangkap tangan membawa barang sabu sebanyak 3.026 gram dari India. "Nilai estimasi barang Rp4 miliar," ujarnya.
Haryono menambahkan, tersangka terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Alasannya, kata dia, yang dibilang tersangka tidak masuk akal.
"Untuk ke India, dia harus transit ke sejumlah tempat seperti Abu Dhabi. Dia juga tidak bisa menunjukkan bukti proposal permintaan bantuan dana tersebut. Kemungkinan itu modus dia untuk mengelabuhi petugas," pungkasnya.
Selain itu, Haryono menambahkan, IG merupakan pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Tersangka merupakan pensiunan PJKA tahun 2001. Sebelumnya dia bertugas di Bandung," katanya.
(mhd)