Pasutri bantah aniaya pembantunya hingga buta
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan suami istri U dan L membantah bahwa mereka telah melakukan penganiayan terhadap pembantu rumah tangga mereka SNA (18).
Kuasa hukum pasutri Fahmi Lubis beralasan, bahwa selama bekerja mereka tidak melakukan kekerasan apapun kepada pembantu mereka.
"Sejauh ini beliau mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Fahmi di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Fahmi mengklaim, kliennya hanya berusaha mengingatkan korban jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
"Enggak ada, ya hanya mengingtkan kan biasa ya, antara majikan dengan pembantu," kilahnya.
Diketahui, seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) melaporkan mantan majikannya Usman dan Dina ke Polres Jakarta Timur. SNA mengaku disiksa oleh kedua majikannya hingga mengalami kebutaan.
Kuasa hukum pasutri Fahmi Lubis beralasan, bahwa selama bekerja mereka tidak melakukan kekerasan apapun kepada pembantu mereka.
"Sejauh ini beliau mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Fahmi di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Fahmi mengklaim, kliennya hanya berusaha mengingatkan korban jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
"Enggak ada, ya hanya mengingtkan kan biasa ya, antara majikan dengan pembantu," kilahnya.
Diketahui, seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) melaporkan mantan majikannya Usman dan Dina ke Polres Jakarta Timur. SNA mengaku disiksa oleh kedua majikannya hingga mengalami kebutaan.
(ysw)