e-KTP nanti berlaku seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Mulai saat ini, kepemilikan elektronik KTP (e-KTP) berlaku seumur hidup. Hal inilah yang disosialisasikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kepada kecamatan dan kelurahan.
Sosialisasi yang diikuti oleh 54 sekretaris lurah dan 7 sekretaris camat di Kota Tangsel. Kepala Disdukcapil Toto Sudarto, mensosialisasikan adanya kebijakan baru tersebut.
"Berdasarkan perubahan UU nomor 23/2006, e-KTP ditetapkan seumur hidup," ujarnya, Selasa (3/12/2013).
Namun, bagaimana konteksnya, Toto mengatakan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya belum turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun secara umum, e-KTP bisa dirubah, bila ada perubahan status, alamat.
"Mencegah adanya perubahan Nomor Induk Kewarganegaraan atau NIK nya," ujar Toto.
Sehingga, bila warga ada yang pindah kota, hanya akan berubah alamatnya saja, namun NIK nya tidak berubah.
Sosialisasi yang diikuti oleh 54 sekretaris lurah dan 7 sekretaris camat di Kota Tangsel. Kepala Disdukcapil Toto Sudarto, mensosialisasikan adanya kebijakan baru tersebut.
"Berdasarkan perubahan UU nomor 23/2006, e-KTP ditetapkan seumur hidup," ujarnya, Selasa (3/12/2013).
Namun, bagaimana konteksnya, Toto mengatakan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya belum turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun secara umum, e-KTP bisa dirubah, bila ada perubahan status, alamat.
"Mencegah adanya perubahan Nomor Induk Kewarganegaraan atau NIK nya," ujar Toto.
Sehingga, bila warga ada yang pindah kota, hanya akan berubah alamatnya saja, namun NIK nya tidak berubah.
(ysw)