Soal dana BOS, Ahok tantang Mendikbud

Selasa, 03 Desember 2013 - 17:33 WIB
Soal dana BOS, Ahok tantang Mendikbud
Soal dana BOS, Ahok tantang Mendikbud
A A A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 yang menyebut sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memiliki luas minimal 2.500 meter persegi menuai reaksi keras Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Peraturan itu tidak adil. Banyak sekolah yang enggak punya lahan minimal 2.500 meter. Mereka jadi enggak bisa dapat bantuan. Sekarang aturan Mendikbud kita lawan saja," tegas pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Selasa (3/11/2013).

Menurut Ahok, sekolah-sekolah dengan luas lahan relatif kecil di Ibukota Jakarta umumnya sekolah swasta milik yayasan yang intens terhadap dunia pendidikan sejak lama. Sekolah swasta itu sebagian besar dibangun di bekas rumah warga dan sudah berumur puluhan tahun.

"Meski lahannya kecil cuma 100-300 meter, sekolah itu sudah berbakti memberi pendidikan. Mereka berhak dapat bantuan, dan enggak ada alasan Mendikbud membatasi bantuan karena alasan luas sekolah," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini justru beranggapan, sekolah-sekolah swasta yang hanya memiliki lahan kecil itu paling banyak membantu dunia pendidikan di Ibukota Jakarta.

"Berapa sih jumlah sekolah negeri di Jakarta? Kita enggak sanggup kalau tidak dibantu sekolah swasta yang kecil kecil itu. Saya hitung malah DKI masih kekurangam sekolah," bebernya.

Terkait aturan Kemendikbud ini, Ahok menegaskan tidak ingin mendengar adanya sekolah swasta maupun negeri berukuran kecil yang tutup karena kewalahan membiaya operasional sekolah.

"Saya minta kalau ada sekolah yang akan bangkrut segera melapor. Kalau perlu kita beli itu sekolahnya," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)