Buruh desak UMK Tangerang direvisi

Senin, 02 Desember 2013 - 15:09 WIB
Buruh desak UMK Tangerang...
Buruh desak UMK Tangerang direvisi
A A A
Sindonews.com - Buruh menilai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,4 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dinilai cacat hukum. Pasalnya, nilai UMK yang telah ditetapkan itu direkomendasikan secara sepihak.

Demikian dikatakan, sejumlah perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh-Serikat Pekerja Tangerang Raya, saat menggelar aksi pernyataan sikap di halaman Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (2/12/2013).

"Dengan angka tersebut, jelas pihak Apindo sangat egois dan tidak mau bersikap adil kepada kaum buruh, karena tidak menambahkan perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Koordinator Aksi, Sunarno.

Lebih lanjut mereka menilai, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang hanya mencari selamat dan terlihat jelas takut dengan intruksi presiden (Inpres) no 9/2013 tentang kebijakan upah murah di Indonesia.

"Pihak buruh hanya menambahkan perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan hitungan kenaikan harga kebutuhan hidup buruh, akibat kenaikan harga BBM pada Mei 2013 lalu, yang mencapai 44 persen, belum ditambahkan," paparnya.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak SK UMK 2014 Kota dan Kabupaten Tangerang, yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi Banten pada 22 November 2013 lalu.

"Kami juga menuntut kepada wali kota dan bupati Tangerang serta Gubernur Banten, untuk merevisi SK UMK tersebut dan merubahnya menjadi sebesar Rp2.605.000 untuk UMK Kota Tangerang dan Rp 2.602.000 untuk Kabupaten Tangerang," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)