Kejari Depok jerat Pimpro pengadaan tanah Kantor Pajak

Minggu, 01 Desember 2013 - 15:21 WIB
Kejari Depok jerat Pimpro...
Kejari Depok jerat Pimpro pengadaan tanah Kantor Pajak
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua perempuan yakni EM dan HW sebagai tersangka pengadaan tanah kantor Pajak Pratama di Jalan Pemuda, No 40 Depok. Diduga kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

Kasi Pidsus KeJari Depok Hendri Susanto menjelaskan, kasus bermula saat tahun 2003 terjadi pelepasan tanah kantor pajak Pratama oleh HW seluas 4.500 m2 dengan harga Rp 700 juta.

EM ditunjuk Kanwil Ditjen Pajak Jabar 2 sebagai Pimpinan Bagian Proyek (Pimbapro) membeli tanah yang ternyata sengketa. Bahkan, pada 10 Oktober 2006 pengadilan tetap menetapkan M. Yasin Abdul Majid sebagai pemilik sah.

"Jadi EM dan HW jadi tersangka," kata Kasi Pidsus KeJari Depok Hendri Susanto, Minggu (01/12/2013).

Dalam pengadaan tanah atau sebagai Pimbapro seharusnya EM teliti dalam status tanah yang dijual atau dibeli. Ia menambahkan, sebagai Pimbapro tersangka tidak benar memeriksa status tanah sehingga tanah kantor Pajak Pratama yang dibeli bermasalah.

Sementara, HW tidak memberikan informasi sebenarnya pada Ema. Padahal. Pengangkatan Pimbapro berdasarkan Keppres No 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Salah satu tugasnya, bertanggung jawab terhadap keuangan fisik dan administrasi.

Selain itu, berdasarkan asas hukum administrasi negara seorang pejabat pegawai negeri dalam menjalankan tugas harus berhati-hati.

"Berdasarkan laporan BPKP Jawa Barat negara dirugikan Rp3,2 miliar. Tersangka ditetapkan 11 Maret 2013," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8671 seconds (0.1#10.140)