Pejudi togel terancam hukuman 10 tahun penjara

Jum'at, 29 November 2013 - 15:46 WIB
Pejudi togel terancam hukuman 10 tahun penjara
Pejudi togel terancam hukuman 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jajaran Reserse (Reskrim) Polsek Sepatan, kembali meringkus dua bandar judi toto gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kedua bandar togel yang berhasil ditangkap masing-masing bernama, Acep (23) dan Iyas (27), keduanya ditangkap dikediamannya, di Kampung Sarakan RT01/08, Desangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidayat Iwan mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan baru dan sudah beroperasi dan membandari togel di masyarakat Tangerang. Tetapi, kata dia, masih ada bandar besar jaringan ini yang belum tertangkap.

"Ya, tersangka ini jaringan baru. Karena tidak ada keterkaitan dengan tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya. Kami juga sudah mengantongi identitas bandar besarnya, saat ini yang bersangkutan masih kita kejar," jelasnya

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat buah buku kupon, uang tunai sebesar Rp272 ribu serta balpoin dan lembar rekapan.

"Dalam sehari mereka ‎​bisa menghabiskan dua sampai tiga buku kupon, dengan omzet mencapai Rp3 juta," tukasnya.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sedikitnya sudah 10 pelaku judi togel, baik itu pengecer hingga bandar di wilayah tersebut yang berhasil diringkus.

"Para tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5441 seconds (0.1#10.140)