Penerobos jalur busway ogah bayar denda Rp500 ribu

Jum'at, 29 November 2013 - 14:01 WIB
Penerobos jalur busway...
Penerobos jalur busway ogah bayar denda Rp500 ribu
A A A
Sindonews.com - Tidak semua pelanggar lalulintas khususnya penerobos jalur bus Transjakarta bersedia membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu yang dijatuhkan hakim di pengadilan.

Hari (28) misalnya, karyawan yang bekerja di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat itu ogah membayar denda yang di jatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menganggap, tidak ada peraturan untuk membayar Rp500 ribu bagi penerobos jalur Transjakarta.

Hari mengaku, terkena razia penertiban jalur Transjakarta pada 28 November kemarin, saat menerobos jalur Transjakarta di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Saya menolak bayar karena tidak ada aturannya. Tidak bawa uang sebanyak itu juga. Biarin saja, nanti saya akan ambil (ke) kejaksaan saja," ujar warga Buaran itu saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Hal yang sama dilakukan Andi (16), warga Cileungsi, Bogor Jawa Barat itu tidak terima dengan keputusan hakim yang memberikan denda sebesar Rp500 ribu.

Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu merasa denda maksimal belum berlaku pada bulan November ini. Andi mengaku, terkena razia jalur Transjakarta di Jalan Otista Raya, pada tanggal 4 November lalu.

"Yang saya tahu, denda maksimal berlaku tanggal 1 Desember 2013. Saya juga masuk jalur busway karena kepepet, kedorong orang masuk jalur," katanya.

Andi mengaku, bingung untuk membayar denda sebesar ratusan ribu itu. Ia berencana tidak akan menebus STNK atas nama orangtuanya itu sampai uang terkumpul. "Biarin saja deh. Saya pegang surat tilangnya saja," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5388 seconds (0.1#10.140)