Kejari tetapkan kontraktor SMKN 3 Depok sebagai tersangka

Kamis, 28 November 2013 - 18:45 WIB
Kejari tetapkan kontraktor...
Kejari tetapkan kontraktor SMKN 3 Depok sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Depok menetapkan kontraktor pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Cimanggis sebagai tersangka. Biher Sitorus terbukti menerima uang muka pembangunan SMKN 3 di Jalan Petumbak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok sebesar Rp232 juta.

Namun, saat pelaksanaan pembangunan ternyata lahan masih dalam garapan dan sampai batas akhir belum bisa di bangun. Meski tidak bisa membangun dan melewati batas akhir, tersangka tidak mengembalikan uang Negara yang bersumber dari APBD tahun 2012 itu.

"Meski Biher sudah terima terima uang muka pembangunan SMK Negeri 3 Cimanggis, namun tidak dikembalikan ke kas daerah. Bahkan, sudah ada surat pemanggilan beberapa kali tidak diindahkan sampai waktu dekat ini. Maka, dengan bukti-bukti yang nyata ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, terbukti ada juga unsur pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan uang muka pembangunan proyek gedung sekolah tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Depok Hendri Susanto, Kamis (28/11/2013).

Hendri menuturkan, mulanya pada 2012 Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan lelang pembangunan USB SMKN 3 Cimanggis dimenangkan CV Bunda Kasih dengan nilai kontrak sebesar Rp1,164 miliar dan Sahrul Janlindung sebagai Direkturnya.

Selanjutnya, oleh Sahrul dikuasa direksikan pada Biher Sitorus. Namun, surat kuasa direksi tersebut tidak pernah diberikan pada Dinas Pendidikan Kota Depok. Pada 13 September 2012 dibuatlah surat perjanjian dengan No 02/PPK/SP-USBSMKN3/Disdik/IX/2012. Dengan perjanjian pengerjaan proyek pembangunan mulai 13 Sepetember 2012 sampai dengan 26 Desember 2012.

"Akhirnya mengajukan surat pencairan uang muka, dengan nomor: 01/Dir/CV.BK/Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN3/Disdik/IX/ 2012. Pada 8 September 2012 cairlah Rp 232 juta 800 ribu masuk ke rekening Biher Sitorus. Ternyata, setelah menerima uang tanah masih sengketa dengan Pemkot dan tidak bisa dibangun," ujarnya.

Dia menegaskan, Biher melanggar Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang pengadaan jasa Pemerintah. Pada pasal 86 ayat 6 menjelaskan bahwa proyek tidak boleh dilakukan kuasa direksikan.

Selain itu, perjanjian kontrak kerja dan pengajuan uang muka dengna tanda tangan palsu dan Negara dirugiikan sebesar Rp 232 juta 800 ribu. Atas tindakannya itu, tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta sampai maksimal Rp1 miliar.

"Selain itu, Biher juta terbukti melanggar UU Tipikor pasal 3 dengan ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 miliar," ungkapnya.

Baca berita terkait:
LSM laporkan proyek fiktif di Pemkot Depok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7985 seconds (0.1#10.140)