Bos kuali minta dakwaan terhadap dirinya dibatalkan

Kamis, 28 November 2013 - 15:41 WIB
Bos kuali minta dakwaan...
Bos kuali minta dakwaan terhadap dirinya dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Yuki Irawan (42), terdakwa kasus perbudakan buruh di Pabrik Kuali, Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dalam persidangan hari ini meminta agar dakwaan yang ditujukan pada dirinya dibatalkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yuki, melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Hasiyadi Sembiring, Kamis (28/11/2013).

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bahwa dalam surat dakwaan JPU ada kelemahan dan ketidak cermatan. Untuk itu, pihaknya menilai dakwaan tersebut, harus dibatalkan demi hukum.

Setelah mendengarkan surat keberatan terdakwa, Majelis Hakim menutup persidangan dan mengagendakan gelaran sidang pada Kamis 5 Desember 2013 mendatang, dengan agenda jawaban dari JPU atas surat keberatan terdakwa.

Di luar persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Slamet Yuwono menjelaskan, bahwa ketidakcermatan dan ketidakjelasan dalam surat dakwaan JPU terlihat dalam no 1,2 dan 3, dikatakan ada nama Usman dan Taufik, tapi nama tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan nama tersebut dikatakan hanya sebagai DPO saja.

Kendati demikian, pihaknya berharap, proses hukum dalam kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya, agar semua masyarakat dapat ikut menilainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)