Terdakwa kasus perbudakan bacakan pembelaan hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan Yuki Irawan, terdakwa kasus perbudakan di pabrik kuali, Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/11/2013) hari ini kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang kedua yang direncanakan di gelar pukul 13.00 WIB beragendakan pembacaan eksepsi. Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Hasiyadi Sembiring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Agus Suhartono mendakwa bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal berlapis yang disangkakan terhadap Yuki Irawan adalah pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.
Seperti diketahui, Yuki Irawan dan empat kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya, menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi. Perbuatan itu berlangsung di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kabur dan melaporkan ke Komnas HAM dan polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut
Sidang kedua yang direncanakan di gelar pukul 13.00 WIB beragendakan pembacaan eksepsi. Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Hasiyadi Sembiring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Agus Suhartono mendakwa bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal berlapis yang disangkakan terhadap Yuki Irawan adalah pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.
Seperti diketahui, Yuki Irawan dan empat kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya, menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi. Perbuatan itu berlangsung di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kabur dan melaporkan ke Komnas HAM dan polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut
(ysw)