Polisi sita ganja 13 kilogram
A
A
A
Sindonews.com - Polisi bekuk tiga orang dalam satu jaringan pengedar ganja. Mereka adalah Tuafik Hidayat (32), Asep Sukasan (19) dan Marwan Sofyan (25) yang ditangkap di tiga tempat.
Polisi mendapat laporan warga mengenai aktifitas yang mencurigakan di rumah Marwan di H Asmawi Gang Sawo, Beji, Depok. Kemudian polisi menangkap Asep di Gang Damai 74 RT 006/RW 008, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari kedua tersangka akhirnya polisi mendapat bandar ganja bernama Taufik di Jalan Masjid Al Akhyar no 29 RT 009/RW 002, Gandul, Cinere, Depok. Polisi pun menggerebek rumah Taufik dan didapat ganja 13 kilogram.
"Dibungkus dalam kertas coklat dan ditaro di kardus sehingga tidak ada yang curiga. Dia juga menyimpan dalam tas," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono kepada wartawan di Depok, Rabu (26/11/2013).
Taufik biasa menjual ganja di perbatasan Jakarta Selatan, Depok dan Tangerang Selatan. Sasaran mereka adalah pelajar dan mahasiswa. Polisi masih mengejar satu bandar besar yang selalu menyuplai barang pada Taufik.
"Kami masih kejar. Mereka memang tidak saling kenal karena sistemnya kan beli putus. Hanya Taufik dan Asep saja yang saling kenal," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 13 kilogram ganja yang diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang no 35 psal 114 subsider pasal 111 tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik diancam hukuman 20 tahun sedangkan Marwan dan Asep diancam 12 tahun penjara.
Polisi mendapat laporan warga mengenai aktifitas yang mencurigakan di rumah Marwan di H Asmawi Gang Sawo, Beji, Depok. Kemudian polisi menangkap Asep di Gang Damai 74 RT 006/RW 008, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari kedua tersangka akhirnya polisi mendapat bandar ganja bernama Taufik di Jalan Masjid Al Akhyar no 29 RT 009/RW 002, Gandul, Cinere, Depok. Polisi pun menggerebek rumah Taufik dan didapat ganja 13 kilogram.
"Dibungkus dalam kertas coklat dan ditaro di kardus sehingga tidak ada yang curiga. Dia juga menyimpan dalam tas," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono kepada wartawan di Depok, Rabu (26/11/2013).
Taufik biasa menjual ganja di perbatasan Jakarta Selatan, Depok dan Tangerang Selatan. Sasaran mereka adalah pelajar dan mahasiswa. Polisi masih mengejar satu bandar besar yang selalu menyuplai barang pada Taufik.
"Kami masih kejar. Mereka memang tidak saling kenal karena sistemnya kan beli putus. Hanya Taufik dan Asep saja yang saling kenal," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 13 kilogram ganja yang diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang no 35 psal 114 subsider pasal 111 tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik diancam hukuman 20 tahun sedangkan Marwan dan Asep diancam 12 tahun penjara.
(mhd)