Demo dokter harus sesuai UU Nomor 9 tahun 1998

Rabu, 27 November 2013 - 17:34 WIB
Demo dokter harus sesuai UU Nomor 9 tahun 1998
Demo dokter harus sesuai UU Nomor 9 tahun 1998
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri berharap demonstrasi yang dilakukan dokter di berbagai daerah tidak anarkis. Demo dokter ini terkait dengan aksi solidaritas terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis 10 bulan penjara dengan tuduhan melakukan malpraktik.

"Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum), siapapun boleh melakukan demonstrasi, siapapun. Perorangan dan kelompok dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).

Selain itu, Agus menambahkan, setiap warga negara yang hendak melakukan unjuk rasa (unras) harus mempunyai izin dari pihak kepolisian.

"Mentaati peraturan, melaporkan kepada kami (Polri), menjaga tata tertib dan tidak anarkis. Sehingga kembali lagi kepada kita, yang ingin melaksanakan demo," katanya.

Kendati demikian, Agus menegaskan, bahwa Polri akan mengambil sikap tegas jika aksi tersebut kerap merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum.

"Yang penting bagi kami, semua elemen masyarakat tertib, memperhatikan lingkungan dan memberitahukan kami sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju. Sehingga Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik," pungkas Agus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)