Demo dokter, Jokowi minta pelayanan tetap dikedepankan
A
A
A
Sindonews.com - Demonstrasi yang dilakukan ratusan dokter hari ini diberbagai daerah mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Pria yang akrab disapa Jokowi meminta, unjuk rasa ratusan dokter itu tidak membuat pelayanan masyarakat di rumah sakit maupun puskemas menjadi terganggu. Pelayanan kesehatan setiap warga negara harus tetap diutamakan.
"Saya belum dapat laporannya. Saya minta pelayanan tetap harus dikedepankan," pintanya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Sekadar diketahui, ratusan dokter menggelar aksi solidaritar terhadap dokter Ayu Swasyari Prawani. Karena, Ayu divonis 10 bulan penjara dengan dengan tuduhan malpraktek di Manado.
Ayu divonis bersalah dan terbukti melakukan malapraktik 2010 lalu oleh majelis yang menyidangkannya dan dihukum 10 bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Profesor Kandaw dr
Freddy Wagey mengatakan, tidak ada malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan dr Ayu.
Menurutnya, apa yang dilakukan dr Ayu s udah sesuai prosedur dan pelaksanaan operasi telah disetujui oleh keluarga korban. Bahkan, setelah korban meninggal, delapan bulan kemudian dirinya bersama dr Ayu telah memberikan santunan kepada pihak keluarga.
"Di saat persidangan mereka sering tegur sapa dengan ibu dan kakak korban," ujar dr Freddy, Rabu 20 November 2013 lalu.
Pria yang akrab disapa Jokowi meminta, unjuk rasa ratusan dokter itu tidak membuat pelayanan masyarakat di rumah sakit maupun puskemas menjadi terganggu. Pelayanan kesehatan setiap warga negara harus tetap diutamakan.
"Saya belum dapat laporannya. Saya minta pelayanan tetap harus dikedepankan," pintanya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Sekadar diketahui, ratusan dokter menggelar aksi solidaritar terhadap dokter Ayu Swasyari Prawani. Karena, Ayu divonis 10 bulan penjara dengan dengan tuduhan malpraktek di Manado.
Ayu divonis bersalah dan terbukti melakukan malapraktik 2010 lalu oleh majelis yang menyidangkannya dan dihukum 10 bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Profesor Kandaw dr
Freddy Wagey mengatakan, tidak ada malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan dr Ayu.
Menurutnya, apa yang dilakukan dr Ayu s udah sesuai prosedur dan pelaksanaan operasi telah disetujui oleh keluarga korban. Bahkan, setelah korban meninggal, delapan bulan kemudian dirinya bersama dr Ayu telah memberikan santunan kepada pihak keluarga.
"Di saat persidangan mereka sering tegur sapa dengan ibu dan kakak korban," ujar dr Freddy, Rabu 20 November 2013 lalu.
(mhd)