Polisi pantau Koridor VI dan IX Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mencatat dua koridor Bus Transjakarta yang saat ini menjadi perhatian khusus karena masih banyak pelanggaran yaitu Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan Koridor IX Pluit-Pinang Ranti.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dua koridor tersebut menjadi perhatian utama dalam penegakan dan sterilisasi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sampai saat ini koridor VI dan IX yang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas disana," katanya, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, dalam melakukan sterilisasi tersebut pihaknya juga tidak pandang bulu. Siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi penilangan, bahkan anggota kepolisian sekalipun.
"Aturannya sudah jelas kalau jalur itu hanya boleh dilewati oleh bus transjakarta," tegasnya.
Dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak sterilnya jalur tersebut karena selain disipilin pengguna jalan yang rendah banyaknya mix traffic dikedua koridor tersebut juga menjadi penyebab tingginya penyerobotan.
"Kalau di Koridor IX banyak sekali jalan yang tidak memakai sparator sehingga kendaraan pribadi bisa langsung masuk," tuturnya.
Untuk saat ini, antisipasi yang dilakukan sementara adalah menempatkan petugas dilokasi-lokasi yang rawan penyerobotan. Selain itu, penindakan yang dilakukan berupa penilangan.
"Untuk membuat efek jera kita sudah berlakukan tilang tidak adalagi teguran," ujarnya.
Sementara, dengan adanya sanksi berupa denda maksimal ada pengurangan penerobos jalur bus transjakarta sekitar 80 persen dari sebelum adanya sterilisasi dan denda maksimal.
Baca juga: Diancam denda tinggi, penyerobot busway berkurang
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dua koridor tersebut menjadi perhatian utama dalam penegakan dan sterilisasi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sampai saat ini koridor VI dan IX yang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas disana," katanya, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, dalam melakukan sterilisasi tersebut pihaknya juga tidak pandang bulu. Siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi penilangan, bahkan anggota kepolisian sekalipun.
"Aturannya sudah jelas kalau jalur itu hanya boleh dilewati oleh bus transjakarta," tegasnya.
Dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak sterilnya jalur tersebut karena selain disipilin pengguna jalan yang rendah banyaknya mix traffic dikedua koridor tersebut juga menjadi penyebab tingginya penyerobotan.
"Kalau di Koridor IX banyak sekali jalan yang tidak memakai sparator sehingga kendaraan pribadi bisa langsung masuk," tuturnya.
Untuk saat ini, antisipasi yang dilakukan sementara adalah menempatkan petugas dilokasi-lokasi yang rawan penyerobotan. Selain itu, penindakan yang dilakukan berupa penilangan.
"Untuk membuat efek jera kita sudah berlakukan tilang tidak adalagi teguran," ujarnya.
Sementara, dengan adanya sanksi berupa denda maksimal ada pengurangan penerobos jalur bus transjakarta sekitar 80 persen dari sebelum adanya sterilisasi dan denda maksimal.
Baca juga: Diancam denda tinggi, penyerobot busway berkurang
(ysw)