Diduga menipu, polisi panggil orangtua Kevin

Selasa, 26 November 2013 - 19:24 WIB
Diduga menipu, polisi...
Diduga menipu, polisi panggil orangtua Kevin
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelepan yang diduga dilakukan oleh pentolan Group Band Vieratell, Kevin Aprilio.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada manjemen Kevin Aprilio.

Dalam surat panggilan tersebut, terdapat empat orang yang dipanggil yakni Heri S, Widya Ningsih, kedua orangtua Kevin, Memes dan Adi MS.

"Seharusnya keempatnya dipanggil hari ini sebagai saksi, namun pengacaranya konfirmasi ke penyidik minta diundur Selasa depan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Sementara untuk pelapor, kata Rikwanto, sudah diambil keterangannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sriatin dan anaknya Helen (pelapor) sudah diperiksa, setelah itu penyidik panggil saksi lain," pungkasnya.

Sebelumnya, musisi muda Kevin Aprilio dilaporkan seorang warga Sragen, Jawa Tengah, Sriatin atas kasus dugaan penggelapan kontrak pembuatan album lagu senilai Rp1 miliar lebih.

Kasus tersebut berawal saat Kevin menjanjikan anak dari korban Sriatin, Helen Yosita Gunawan, akan dibuatkan dua album. Kemudian keduanya deal, dan Sriatin pun sudah membayar ke Kevin sesuai kontrak yaitu Rp2,5 miliar.

Di tengah perjalanan, sesuai laporan Sriatin kepada polisi, pembuatan album mandek. Proses berjalan jadi satu album dan akan ada album berikutnya, namun berhenti.

Karena mandek, kedua belah pihak lantas melakukan perhitungan sisa dana dari Rp2,5 miliar. Tapi, hasil perhitungan antara Srianti dan Kevin berbeda. Sriatin menghitung masih ada sisa dana Rp1,130 miliar. Sementara hasil perhitungan putra musisi Adi MS itu belum diketahui.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7921 seconds (0.1#10.140)