Hakim diminta ungkap keterlibatan aparat
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ikut menghadiri sidang perdana kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawan pabrik kuali yang dilakukan pemiliknya, Yuki Irawan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Anggota Departemen HAM DPN Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan, penerapan pasal berlapis yang didakwakan Jakwa Penunut Umum (JPU) itu sudah tepat. Namun dakwaan tidak dieksplor tentang keterlibatan oknum Polri dan TNI yang diduga membekingi terdakwa.
"Perbudakan ini tidak akan terjadi kalau tidak ada oknum yang mendampingi terdakwa. Pabriknya ada di pinggiran kota metropolitan di tengah pemukiman warga, tapi tidak ada yang berani melaporkan," katanya di PN Tangerang, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rivai, pihaknya bersama KontraS terus mendampingi para korban sebagai kuasa hukum mereka dalam kasus ini. Pihaknya pun telah menggali fakta-fakta dari para korban.
"Korban jelas menerangkan keterlibaatan oknum yang mengintimidasi mereka. Sampai pernah menembakkan pistol disamping kuping mereka karena mencoba kabur," katanya.
Para oknum tersebut, kata Rivai, di antaranya dua anggota Polri dan dua TNI. Mereka telah masuk dalam BAP sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya meminta hakim dapat mengekspor itu dalam persidangan.
"Kami akan surati majelis hakim untuk memberikan fakta sebenarnya. Jika dalam persidangan ini keterlibatan para oknum ini terungkap, merek abisa jadi terdakwa. Pelaku harus ditindak, jangan sampaia ada pembiasan fakta," katanya.
Selain itu, Rivai juga menyatakan telah melaporkan para oknum ini ke Propam. Jika tidak ada progress, pihaknya kan minta gelar perkara. "Kalu tidak ada jalan keluar, kita minta Kapolri memeriksa fakta-fakta yang kami peroleh dan melakukan tindakan," katanya
Anggota Departemen HAM DPN Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan, penerapan pasal berlapis yang didakwakan Jakwa Penunut Umum (JPU) itu sudah tepat. Namun dakwaan tidak dieksplor tentang keterlibatan oknum Polri dan TNI yang diduga membekingi terdakwa.
"Perbudakan ini tidak akan terjadi kalau tidak ada oknum yang mendampingi terdakwa. Pabriknya ada di pinggiran kota metropolitan di tengah pemukiman warga, tapi tidak ada yang berani melaporkan," katanya di PN Tangerang, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rivai, pihaknya bersama KontraS terus mendampingi para korban sebagai kuasa hukum mereka dalam kasus ini. Pihaknya pun telah menggali fakta-fakta dari para korban.
"Korban jelas menerangkan keterlibaatan oknum yang mengintimidasi mereka. Sampai pernah menembakkan pistol disamping kuping mereka karena mencoba kabur," katanya.
Para oknum tersebut, kata Rivai, di antaranya dua anggota Polri dan dua TNI. Mereka telah masuk dalam BAP sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya meminta hakim dapat mengekspor itu dalam persidangan.
"Kami akan surati majelis hakim untuk memberikan fakta sebenarnya. Jika dalam persidangan ini keterlibatan para oknum ini terungkap, merek abisa jadi terdakwa. Pelaku harus ditindak, jangan sampaia ada pembiasan fakta," katanya.
Selain itu, Rivai juga menyatakan telah melaporkan para oknum ini ke Propam. Jika tidak ada progress, pihaknya kan minta gelar perkara. "Kalu tidak ada jalan keluar, kita minta Kapolri memeriksa fakta-fakta yang kami peroleh dan melakukan tindakan," katanya
(mhd)