SK Gubernur turun, buruh merasa dikadali Plh Walkot

Senin, 25 November 2013 - 13:55 WIB
SK Gubernur turun, buruh merasa dikadali Plh Walkot
SK Gubernur turun, buruh merasa dikadali Plh Walkot
A A A
Sindonews.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan UMK/kota se-Provinsi Banten tahun 2014 membuat ribuan buruh Tangerang meradang.

Buruh mengaku 'dikadali' dengan adanya keputusan Gubernur ini, pasalnya buruh baru mengetahui SK yang dikeluarkan ternyata dilakukan pada 22 November lalu tepat dimana buruh melakukan aksi di kantor Disnaker Kota Tangerang.

"Kita dibohongi, beberapa waktu lalu Plh Wali Kota Tangerang mengatakan bahwa rekomendasi angka belum ditembuskan, tapi ternyata SK keluar di tanggal 22 November," kata koordinator aksi Sasmita di depan kantor Puspemkot Tangerang, Senin (25/11/2013).

Selain itu, dikatakan Sasmita, berdasarkan informasi valid yang diterima buruh, Plh Wali Kota Rahmansyah ternyata tidak merekomendasikan 3 angka UMK kepada gubernur, malahan hanya merekomendasikan satu angka, yaitu angka buruh.

Saat ini perwakilan buruh tengah berkonsolidasi untuk melakukan langkah lanjutan terkait dengan terlanjurnya SK Gubernur Banten turun.

Sekadar diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 kecuali serang, dimana Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2014.

Termaktub Kabupaten Lebak Rp1.490 juta, Kota Serang Rp2.166 juta, Kabupaten Pandeglang Rp1.418 juta, Kota Tangsel Rp2.442 juta, Kabupaten Tangerang Rp2.442 juta, Kota Cilegon Rp2.443 juta, dan Kota Tangerang Rp2.444 juta.

Hingga saat ini gelombang buruh mulai memadati Puspemkot Tangerang. Aksi kali ini dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban Plh Wali Kota terkait penetapan rekomendasi UMK itu.

Baca berita terkait:
Ratusan buruh Tangerang kembali demo
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)