Disdik DKI gelar seleksi terbuka Kepala SMA/SMK Negeri

Minggu, 24 November 2013 - 18:16 WIB
Disdik DKI gelar seleksi terbuka Kepala SMA/SMK Negeri
Disdik DKI gelar seleksi terbuka Kepala SMA/SMK Negeri
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi terbuka lelang jabatan Kepala SMA/SMK Negeri di Jakarta. Berbeda dengan lelang jabatan lurah dan camat, seleksi terbuka kali ini diikuti peserta yang memiliki pengalaman berkecimpung di dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan, peserta seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini terdiri dari kepala sekolah yang sedang menjabat. Kemudian, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan Diklat.

"Terakhir, guru yang memenuhi persyaratan," kata Taufik kepada Sindonews, Minggu (24/11/2013).

Taufik menjelaskan, jadwal seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini akan diumumkan melalui media massa pada 25 November nanti. Sementara pendaftarannya dibuka secara online mulai 26 November-2 Desember 2013.

"26 November-2 Desember 2013, kita buka pendaftaran online dan menyeleksi 26 bidang atau akademik," terangnya.

Ia melanjutkan, setelah pendaftaran dibuka, pada 7-8 Desember, pihaknya akan memulai seleksi bidang atau akademik kepada para peserta. Kemudian dilanjutkan dengan Tes Psikologi pada 13-31 Desember.

"Tanggal 7-8 Desember 2013, seleksi bidang atau akademik. Sementara tanggal 13-31 Desember, Tes Psikologi," bebernya.

Menurut Taufik, peserta seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah ini harus memenuhi 10 persyaratan. Berikut persyaratannya:

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
2. Berstatus sebagai guru PNS DKI Jakarta.
3. Berijazah S1 atau DIV Kependidikan atau Non kependidikan dari PT yg terakreditasi.
4. Berusia maksimal 54 tahun, terkecuali bagi Kepala Sekolah Definitif dan Calon yang sudah lulus seleksi dan Diklat.
5. Memiliki sertifikasi pendidikan.
6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 Tahun.
7. Berpangkat minimal III C
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
9.Tidak pernah dikenakan hukuman, sedang atau berat dalam dua tahun terakhir.
10. Memiliki Nilai DP3 minimal baik untuk dua tahun terakhir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4774 seconds (0.1#10.140)