Duduk perkara dokter disiram kopi panas
A
A
A
Sindonews.com - Mungkin ini adalah yang pertama kali terjadi, seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat disiram denga kopi panas oleh seorang pendamping pasien. Tak hanya itu, dokter wanita tersebut juga dihujani bogem mentah berkali-kali.
Dalam konferensi pers yang digelar di RS Husada, dokter Fransisca Mochtar yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan duduk perkaranya. Mengenai kabar bahwa dirinya tidak profesional menangnai pasien juga dibantahnya.
Sambil menitikan air mata, dokter Fransisca bercerita bagaimana peristiwa yang bakal diingatnya terus tersebut menimpanya. Saat itu, sekira pukul 19.00 WIB, 18 November 2013 petang, seorang pasien berinisial G yang masih berusia 18 tahun diantar berobat oleh HH (55).
"Sebelum melakukan tindkan medis, saya minta agar pasien dibawa ke laboratorium untuk mengetahui lebih jelas penyakitnya," kata dokter Fransisca di RS Husada, Sabtu (23/11/2013).
Namun, pendamping pasien berinisial HH mendesaknya untuk memberi tahu penyakit apa yang diderita G. Karena belum ada hasil laboratorium, Fransisca meminta agar pasien dibawa ke ruang laboratorium.
"Pendamping pasien terus bertanya, apakah penyakitnya gawat atau tidak, tapi saya jawab tunggu hasil laboratorium dulu," terangnya.
Sekira pukul 19.40 WIB, hasil laboratorium keluar dan membuat wajah HH kian tegang ingin mengetahui penyakit G. Fransisca meminta agar HH sabar namun dibalas dengan cacian yang cukup membuat sakit hati.
Saat melihat hasilnya, dokter Fransisca bertanya apa hubungan HH dengan pasien berinisial G. Namun pertanyaan tersebut malah menyulut emosi HH.
"Kenapa bisa begini gawat, dokter anjing!" kata Fransisca menirukan ucapan HH. Selanjutnya, keluar kata-kata kotor yang dilontarkan HH.
Saat itu, Fransisca meraih HP untuk merekam perkataan HH namun tindakannya itu justru membuat HH makin kalap. Kopi yang baru dibelinya langsung disiramkan ke arah Fransisca dan mengenai wajah dan baju putihnya.
Usai menyiram kopi panas, HH beranjak ingin keluar ruang praktik, namun lengannya behasil dipegang Fransisca. HH makin kalap dan melayangkan tinjunya berkali-kali ke wajah Fransisca.
Beruntung, ada suster di ruangan tersebut yang melerainya sehingga penganiayaan tersebut terhenti. Pelaku yang berusaha kabur juga diringkus oleh satpam RS Husada.
Sikap tak sopan HH terus ditunjukan hingga kantor polisi. Selama di Mapolsek Sawah Besar, pelaku terus menebar intimidasi kalau dirinya kenal dengan kepala polisi.
"Waktu di (Mapolsek) Sawah Besar, pelaku sempat mnecari-cari pak Shinto (Kapolsek) tapi tidak dipedulikan polisi yang memeriksanya," katanya.
Setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan dan terancam hukuman dua tahun penjara. Kemarin, Kapolsek Sawah Besar Shinto Silitonga mengatakan, dari pengakuan pelaku dia tidak mendapat pelayanan baik dari dokter sehingga emosi.
"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaannya dijawab 'tidak tahu," bebernya.
Menurut Shinto, hingga kini tersangka masih diproses secara hukum dengan barang bukti satu lembar Visum Et Repertum Luka, satu buah gelas terbuat dari Sterefoam warna Orange (7Eleven) dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
"Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," tandasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di RS Husada, dokter Fransisca Mochtar yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan duduk perkaranya. Mengenai kabar bahwa dirinya tidak profesional menangnai pasien juga dibantahnya.
Sambil menitikan air mata, dokter Fransisca bercerita bagaimana peristiwa yang bakal diingatnya terus tersebut menimpanya. Saat itu, sekira pukul 19.00 WIB, 18 November 2013 petang, seorang pasien berinisial G yang masih berusia 18 tahun diantar berobat oleh HH (55).
"Sebelum melakukan tindkan medis, saya minta agar pasien dibawa ke laboratorium untuk mengetahui lebih jelas penyakitnya," kata dokter Fransisca di RS Husada, Sabtu (23/11/2013).
Namun, pendamping pasien berinisial HH mendesaknya untuk memberi tahu penyakit apa yang diderita G. Karena belum ada hasil laboratorium, Fransisca meminta agar pasien dibawa ke ruang laboratorium.
"Pendamping pasien terus bertanya, apakah penyakitnya gawat atau tidak, tapi saya jawab tunggu hasil laboratorium dulu," terangnya.
Sekira pukul 19.40 WIB, hasil laboratorium keluar dan membuat wajah HH kian tegang ingin mengetahui penyakit G. Fransisca meminta agar HH sabar namun dibalas dengan cacian yang cukup membuat sakit hati.
Saat melihat hasilnya, dokter Fransisca bertanya apa hubungan HH dengan pasien berinisial G. Namun pertanyaan tersebut malah menyulut emosi HH.
"Kenapa bisa begini gawat, dokter anjing!" kata Fransisca menirukan ucapan HH. Selanjutnya, keluar kata-kata kotor yang dilontarkan HH.
Saat itu, Fransisca meraih HP untuk merekam perkataan HH namun tindakannya itu justru membuat HH makin kalap. Kopi yang baru dibelinya langsung disiramkan ke arah Fransisca dan mengenai wajah dan baju putihnya.
Usai menyiram kopi panas, HH beranjak ingin keluar ruang praktik, namun lengannya behasil dipegang Fransisca. HH makin kalap dan melayangkan tinjunya berkali-kali ke wajah Fransisca.
Beruntung, ada suster di ruangan tersebut yang melerainya sehingga penganiayaan tersebut terhenti. Pelaku yang berusaha kabur juga diringkus oleh satpam RS Husada.
Sikap tak sopan HH terus ditunjukan hingga kantor polisi. Selama di Mapolsek Sawah Besar, pelaku terus menebar intimidasi kalau dirinya kenal dengan kepala polisi.
"Waktu di (Mapolsek) Sawah Besar, pelaku sempat mnecari-cari pak Shinto (Kapolsek) tapi tidak dipedulikan polisi yang memeriksanya," katanya.
Setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan dan terancam hukuman dua tahun penjara. Kemarin, Kapolsek Sawah Besar Shinto Silitonga mengatakan, dari pengakuan pelaku dia tidak mendapat pelayanan baik dari dokter sehingga emosi.
"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaannya dijawab 'tidak tahu," bebernya.
Menurut Shinto, hingga kini tersangka masih diproses secara hukum dengan barang bukti satu lembar Visum Et Repertum Luka, satu buah gelas terbuat dari Sterefoam warna Orange (7Eleven) dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
"Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," tandasnya.
(ysw)