Panwaslu bantah penertiban APK tebang pilih

Jum'at, 22 November 2013 - 21:18 WIB
Panwaslu bantah penertiban APK tebang pilih
Panwaslu bantah penertiban APK tebang pilih
A A A
Sindonews.com - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jalan Margonda, Depok dinilai tebang pilih. Pasalnya, tidak semua APK ditertibkan. Seperti di pertigaan Jalan Tole Iskandar masih ada satu alat peraga milik salah satu calon presiden.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Sutarno menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih terhadap APK yang terbukti melanggar.

"Enggak ada tebang pilih, semua yang diturunkan memang terbukti melangggar aturan," kata Tarno di Depok, Jumat (22/11/2013).

Pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU Depok terkait APK yang dinilai melanggar aturan. Dan selanjutnya merupakan kewenangan KPU serta dinas terkait untuk menertibkan. "Kita hanya ikut mengawasi. Eksekutornya ya KPU dan Satpol PP," tukasnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisioner KPUD Depok Ahmad Arif mengatakan, penertiban APK merupakan hal yang sudah direkomendasikan Panwaslu.

"Berdasarkan koordinasi, APK yang berada di sepanjang Jalan Protokol memang tidak boleh. Terkait adanya APK calon presiden yang masih terpampang di pertigaan Jalan Margonda juga akan ditertibkan dan prosesnya akan dilanjutkan tidak hanya hanya sekarang," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4985 seconds (0.1#10.140)