Berkas perkara Jaksa koboi dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara kasus 'Jaksa Koboi' Marcus Panjaitan yang memamerkan senjata di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan tersangka Marcos Panjaitan telah rampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, hari ini penyidik berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
"Informasi dari penyidik yang menangani, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan hari ini," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (23/11/2013).
Dia menjelaskan, pemberkasan ini dilakukan selama tiga bulan oleh penyidik. Pihaknya memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan kasus ini karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Ditambah lagi, antara saksi dan pelaku juga harus dikonfrontir karena pelaku selalu mengelak.
"Nanti Kejaksaan punya waktu dua minggu untuk meneliti berkas. Kalau berkas ada yang kurang akan segera dilengkapi agar cepat P21 dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka serta barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial MP cekcok dengan petugas SPBU dan mengeluarkan senpi hingga karyawan SPBU jatuh pingsan. Kejadian tersebut terjadi 2 September 2013 2013 di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sekira pukul 14.00 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP 3 September 2013. Dengan pelapor bernama Priatna alias Majad bin Marjuki yang melaporkan sang jaksa berinisial MP dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga:
Diperiksa, jaksa koboi bawa pistol mainan
Hari ini, jaksa koboi dikonfrontir dengan saksi
Kembali mangkir, polisi akan seret jaksa koboi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, hari ini penyidik berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
"Informasi dari penyidik yang menangani, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan hari ini," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (23/11/2013).
Dia menjelaskan, pemberkasan ini dilakukan selama tiga bulan oleh penyidik. Pihaknya memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan kasus ini karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Ditambah lagi, antara saksi dan pelaku juga harus dikonfrontir karena pelaku selalu mengelak.
"Nanti Kejaksaan punya waktu dua minggu untuk meneliti berkas. Kalau berkas ada yang kurang akan segera dilengkapi agar cepat P21 dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka serta barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial MP cekcok dengan petugas SPBU dan mengeluarkan senpi hingga karyawan SPBU jatuh pingsan. Kejadian tersebut terjadi 2 September 2013 2013 di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sekira pukul 14.00 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP 3 September 2013. Dengan pelapor bernama Priatna alias Majad bin Marjuki yang melaporkan sang jaksa berinisial MP dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga:
Diperiksa, jaksa koboi bawa pistol mainan
Hari ini, jaksa koboi dikonfrontir dengan saksi
Kembali mangkir, polisi akan seret jaksa koboi
(ysw)