Pasien penyiram kopi panas terancam 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sekaligus menetapkan pelaku penyiraman kopi terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka yang diketahui berinisial HH (50), lelaki warga Kemayoran, Jakarta Pusat itu dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hukuman penjara paling lama dua tahun.
Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 455 tanggal 18 November 2013 setelah melakukan penganiayaan terhadap dokter Fransiska Mochtar (37).
Penganiayaan tersebut dilakukan HH di lantai II, Kamar 226 RS Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku menyiramkan kopi panas ke depan badan dan muka sebelah kiri korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali," kata Shinto saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Ia mengatakan, tersangka diringkus setelah penyidik mendapatkan laporan dari RS Husada bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang dokter. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah sakit setempat lalu mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Bersama barang bukti, kita membawa pelaku, dan korban ke Polsek Sawah Besar," jelasnya.
Shinto melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya karena merasa mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban.
"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaannya dijawab 'tidak tahu," bebernya.
Menurut Shinto, hingga kini tersangka masih diproses secara hukum dengan barang bukti satu lembar Visum Et Repertum Luka, satu buah gelas terbuat dari Sterefoam warna Orange (7Eleven) dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
"Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," tandasnya.
Baca juga: Memeriksa sambil menelepon, dokter disiram air panas
Akibat perbuatannya, tersangka yang diketahui berinisial HH (50), lelaki warga Kemayoran, Jakarta Pusat itu dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hukuman penjara paling lama dua tahun.
Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 455 tanggal 18 November 2013 setelah melakukan penganiayaan terhadap dokter Fransiska Mochtar (37).
Penganiayaan tersebut dilakukan HH di lantai II, Kamar 226 RS Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku menyiramkan kopi panas ke depan badan dan muka sebelah kiri korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali," kata Shinto saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Ia mengatakan, tersangka diringkus setelah penyidik mendapatkan laporan dari RS Husada bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang dokter. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah sakit setempat lalu mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Bersama barang bukti, kita membawa pelaku, dan korban ke Polsek Sawah Besar," jelasnya.
Shinto melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya karena merasa mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban.
"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaannya dijawab 'tidak tahu," bebernya.
Menurut Shinto, hingga kini tersangka masih diproses secara hukum dengan barang bukti satu lembar Visum Et Repertum Luka, satu buah gelas terbuat dari Sterefoam warna Orange (7Eleven) dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
"Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," tandasnya.
Baca juga: Memeriksa sambil menelepon, dokter disiram air panas
(ysw)