Cabuli ABG, 4 sopir angkot ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Polresta Depok menangkap empat sopir angkot karena diduga menyetubuhi tujuh ABG di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teluk Bayur, Sukmajaya, Depok.
Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya polisi menahan AS (53) pemilik angkot D06, dan para sopirnya, RD (38), DTH (18), dan SA (28). Sedangkan tujuh ABG yang disetubuhi diantaranya AN, SIS, RF, dan R.
Kapolresta Depok Kombes Achmad Kartiko mengatakan ketujuh ABG itu ada yang merupakan pacar dan teman akrab keempat tersangka.
"Tujuh ABG itu kenal dengan para tersangka. Saat ini para tersangka dikenai pasal 286 KUHP yakni persetubuhan tanpa ikatan perkawinan. Jika ada bukti kuat mereka anak-anak maka tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," tuturnya, Kamis (21/11/2013).
Semula hanya ada empat korban, namun dari pengakuan para tersangka ada tujuh ABG perempuan yang mereka disetubuhi.
"Dari pengakuan korban saat berhubungan seks direkam video dari telepon genggam. Namun tidak ada barang buktinya," tuturnya.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang terganggu dengan aktivitas AS dan teman-temannya.
"Di dalam rumah tersebut terdapat AS (pemilik angkot D06) dan AN. AN pun kemudian dimintai keterangan dan dia mengaku disetubuhi secara paksa oleh RD, DTH, dan SA atas perintah AS. Lalu AS kami tangkap, empat korban mengaku masih dibawah umur. Saat ini kami buru satu sopir buron bernama DR," tandasnya.
Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya polisi menahan AS (53) pemilik angkot D06, dan para sopirnya, RD (38), DTH (18), dan SA (28). Sedangkan tujuh ABG yang disetubuhi diantaranya AN, SIS, RF, dan R.
Kapolresta Depok Kombes Achmad Kartiko mengatakan ketujuh ABG itu ada yang merupakan pacar dan teman akrab keempat tersangka.
"Tujuh ABG itu kenal dengan para tersangka. Saat ini para tersangka dikenai pasal 286 KUHP yakni persetubuhan tanpa ikatan perkawinan. Jika ada bukti kuat mereka anak-anak maka tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," tuturnya, Kamis (21/11/2013).
Semula hanya ada empat korban, namun dari pengakuan para tersangka ada tujuh ABG perempuan yang mereka disetubuhi.
"Dari pengakuan korban saat berhubungan seks direkam video dari telepon genggam. Namun tidak ada barang buktinya," tuturnya.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang terganggu dengan aktivitas AS dan teman-temannya.
"Di dalam rumah tersebut terdapat AS (pemilik angkot D06) dan AN. AN pun kemudian dimintai keterangan dan dia mengaku disetubuhi secara paksa oleh RD, DTH, dan SA atas perintah AS. Lalu AS kami tangkap, empat korban mengaku masih dibawah umur. Saat ini kami buru satu sopir buron bernama DR," tandasnya.
(ysw)