Mafioso narkoba divonis 10 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Gembong narkoba Faisal yang dijerat kasus pencucian uang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun penjara.
Faisal diduga melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu pasal yang terkait narkoba tak tercantum dalam tuntutan Jaksa.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang. Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa hasil uangnya bukan berasal dari tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan narkotika.
"Maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp2 Miliar,” ujar Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Atas vonis ini, beberapa barang bukti akan dirampas untuk negara karena ada kaitannya dengan perkara. "Termasuk uang tunai sebesar Rp16 M dan 11 unit rumah yang dibeli dalam kurun waktu 2008-2009,” jelas Aswijon.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum Haryadi menjelaskan, putusan yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada yang dituntut sebelumnya dikarenakan, selama proses persidangan berlangsung terdapat penambahan aset yang disita petugas.
Haryadi mengakui pihaknya hanya menuntut terdakwa atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya terkait bisnis haram narkotika. Sementara mengenai tuntutan kepemilikan narkoba tidak disertakannya.
“Kita hanya membuktikan aliran-aliran dananya, kita buktikan kalau itu dari kejahatan narkotika, kalau di tangan dia sendiri memang belum ada (barang bukti narkoba),” tutup Haryadi.
Sementara pihak kuasa kukum terdakwa langsung pergi meninggalkan ruang sidang dan menolak berkomentar usai kliennya diputus bersalah. Faisal yang mengenakan kemeja biru garis-garis terlihat tenang ketika mendengar Vonis dari majelis Hakim yang diketuai oleh Aswijon.
Direktur Pemberdayaan Masyarakan Badan Narkotika Nasional Brigjen Pol Siswandi yang dimintai keterangan terkait vonis 10 tahun penjara bagi Faisal, mengapresiasi putusan hakim. Namun secara umum hukuman 10 tahun penjara untuk sindikat pengedar narkoba dengan omset miliaran rupiah tentunya terbilang rendah.
Idealnya sindikat peredaran narkoba selain dihukum lama juga harus dimiskinkan. Agar masyarakat mengetahui dan tidak berniat untuk menjadi bandar. "Jika penegak hukum memberikan vonis berat bisa menjadi motivasi bagi kami," tuturnya.
Faisal ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Plaza Indonesia saat berbelanja pada Maret 2013 lalu. BNN menduga Faisal merupakan bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, pria asal Lhokseumawe ini memiliki aset dalam jumlah fantastis yang tersebar di Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
Sejumlah aset miliknya ini diketahui menggunakan nama orang lain. Tiga unit mobil mewah, beberapa rekening dan ATM bank, tanah, SPBU, ruko, hotel dan rumah diketahui dalam persidangan menggunakan nama kerabatnya untuk menutupi hasil kejahatan narkotika.
Aset lainnya yaitu 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama terdakwa, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp10 miliar.
Faisal diduga melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu pasal yang terkait narkoba tak tercantum dalam tuntutan Jaksa.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang. Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa hasil uangnya bukan berasal dari tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan narkotika.
"Maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp2 Miliar,” ujar Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Atas vonis ini, beberapa barang bukti akan dirampas untuk negara karena ada kaitannya dengan perkara. "Termasuk uang tunai sebesar Rp16 M dan 11 unit rumah yang dibeli dalam kurun waktu 2008-2009,” jelas Aswijon.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum Haryadi menjelaskan, putusan yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada yang dituntut sebelumnya dikarenakan, selama proses persidangan berlangsung terdapat penambahan aset yang disita petugas.
Haryadi mengakui pihaknya hanya menuntut terdakwa atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya terkait bisnis haram narkotika. Sementara mengenai tuntutan kepemilikan narkoba tidak disertakannya.
“Kita hanya membuktikan aliran-aliran dananya, kita buktikan kalau itu dari kejahatan narkotika, kalau di tangan dia sendiri memang belum ada (barang bukti narkoba),” tutup Haryadi.
Sementara pihak kuasa kukum terdakwa langsung pergi meninggalkan ruang sidang dan menolak berkomentar usai kliennya diputus bersalah. Faisal yang mengenakan kemeja biru garis-garis terlihat tenang ketika mendengar Vonis dari majelis Hakim yang diketuai oleh Aswijon.
Direktur Pemberdayaan Masyarakan Badan Narkotika Nasional Brigjen Pol Siswandi yang dimintai keterangan terkait vonis 10 tahun penjara bagi Faisal, mengapresiasi putusan hakim. Namun secara umum hukuman 10 tahun penjara untuk sindikat pengedar narkoba dengan omset miliaran rupiah tentunya terbilang rendah.
Idealnya sindikat peredaran narkoba selain dihukum lama juga harus dimiskinkan. Agar masyarakat mengetahui dan tidak berniat untuk menjadi bandar. "Jika penegak hukum memberikan vonis berat bisa menjadi motivasi bagi kami," tuturnya.
Faisal ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Plaza Indonesia saat berbelanja pada Maret 2013 lalu. BNN menduga Faisal merupakan bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, pria asal Lhokseumawe ini memiliki aset dalam jumlah fantastis yang tersebar di Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
Sejumlah aset miliknya ini diketahui menggunakan nama orang lain. Tiga unit mobil mewah, beberapa rekening dan ATM bank, tanah, SPBU, ruko, hotel dan rumah diketahui dalam persidangan menggunakan nama kerabatnya untuk menutupi hasil kejahatan narkotika.
Aset lainnya yaitu 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama terdakwa, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp10 miliar.
(hyk)