Pasien penyiram kopi ke dokter jadi tersangka

Kamis, 21 November 2013 - 19:28 WIB
Pasien penyiram kopi ke dokter jadi tersangka
Pasien penyiram kopi ke dokter jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menetapkan HH (50) sebagai tersangka pelaku penyiraman kopi panas serta penganiayaan terhadap FM (37) dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Husada.

Dengan penetapan status ini, tersangka yang merupakan pasien FM, dijerat dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiyaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga menjelaskan, penetapan ini berdasarkan kronologi dan bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, serta pelaporan korban bernomor 455 pada tanggal 18 November 2013.

Bukti yang dikumpulkan polisi berupa satu lembar visum et repertum, satu gelas terbuat dari styrofoam warna oranye, dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram kopi. Polisi juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, peristiwa terjadi di lantai 2 kamar 226 RS Husada Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.

Latar belakang kejadian diawali rasa sakit hati pelaku atas ucapan korban saat melakukan pemeriksaan medis. "Pelaku merasa tersinggung atas pertanyaan korban tentang hubungan pelaku dengan DR, gadis remaja berusia 18 tahun," tutur Shinto kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).

Mendengar hal itu, pelaku yang merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian menyiramkan kopi panas ke badan depan korban. Selain itu, pelaku memukul korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali ke muka korban.

"Korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet dan bengkak pada pada bibir bawah bagian dalam serta luka merah pada lengan tangan kiri," tukasnya.

Atas penganiayaan tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sawah Besar. Petugas kemudian membawa korban serta mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sawah Besar. Saat ini, pelaku sudah diperiksa oleh polisi untuk diproses lebih lanjut.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)