Operasi yustisi, 9.493 warga Tangsel terjaring
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 9.493 warga Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Hasil itu merupakan hasil OYK yang dilakukan sebanyak tujuh kali.
Tujuh tempat tersebut merata di Kecamatan Ciputat Timur, Ciputat, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Setu, dan Pondok Aren.
Dari 9.493 warga, 595 diantaranya terbukti lalai tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bepergian keluar rumah.
"Sudah tujuh kecamatan ini kami menggelar operasi yustisi, total ada 9.493 waga yang terjaring, 595 diantaranya yang tertangkap tak membawa KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Kamis (21/11/2013).
Katanya, dari jumlah tersebut membuktikan, bila masyarakat yang melintas di jalan utama di Kota Tangsel, belum sadar sepenuhnya, betapa pentingnya membawa KTP bila keluar rumah. Hal tersebut jelas melanggar Perda tentang administrasi kependudukan.
"Makanya, sanksi yang diberikan itu selain warga yang melanggar harus ikut sidang tipiring, juga terkena denda," kata Toto. Yakni Rp50 ribu untuk WNI, dan maksimal Rp100 ribu untuk WNA.
Sebab, selama operasi digelar, banyak pula para WNA yang ikut terjaring. Seperti saat operasi yustisi di Kecamatan Pondok Aren, terjaring dua orang WNA Jepang dan Filipina, yang tak membawa SKTP.
"Begitu pula dengan enam kecamatan lain. Kami tegas menegakkan perda," pungkas Toto.
Tujuh tempat tersebut merata di Kecamatan Ciputat Timur, Ciputat, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Setu, dan Pondok Aren.
Dari 9.493 warga, 595 diantaranya terbukti lalai tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bepergian keluar rumah.
"Sudah tujuh kecamatan ini kami menggelar operasi yustisi, total ada 9.493 waga yang terjaring, 595 diantaranya yang tertangkap tak membawa KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Kamis (21/11/2013).
Katanya, dari jumlah tersebut membuktikan, bila masyarakat yang melintas di jalan utama di Kota Tangsel, belum sadar sepenuhnya, betapa pentingnya membawa KTP bila keluar rumah. Hal tersebut jelas melanggar Perda tentang administrasi kependudukan.
"Makanya, sanksi yang diberikan itu selain warga yang melanggar harus ikut sidang tipiring, juga terkena denda," kata Toto. Yakni Rp50 ribu untuk WNI, dan maksimal Rp100 ribu untuk WNA.
Sebab, selama operasi digelar, banyak pula para WNA yang ikut terjaring. Seperti saat operasi yustisi di Kecamatan Pondok Aren, terjaring dua orang WNA Jepang dan Filipina, yang tak membawa SKTP.
"Begitu pula dengan enam kecamatan lain. Kami tegas menegakkan perda," pungkas Toto.
(rsa)