Buruh Tangerang meradang, SK Ketetapan UMK dibakar

Rabu, 20 November 2013 - 18:29 WIB
Buruh Tangerang meradang, SK Ketetapan UMK dibakar
Buruh Tangerang meradang, SK Ketetapan UMK dibakar
A A A
Sindonews.com - Buruh yan mengawal jalannya rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabuapten (UMK) Tangerang meradang. Mereka kecewa karena UMK yang ditetapkan bupati jauh dari tuntutan mereka sehingga buruh membakar Surat Ketetapan (SK) UMK 2014 Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang terpaksa menetapkan UMK sebesar Rp2.442.000 karena beberapa kali rapat pleno berakhir buntu. Buruh yang menerima salinan SK Bupati tersebut langsung membakarnya.

"Bakar, ini simbol penolakan buruh atas nilai yang tidak sesuai yang di putuskan Bupati," kata Koswara, kordinator aksi buruh di depan kantor Pemkab Tangerang, Rabu (20/11/2013).

Dalam isi surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang menyetujui besaran upah yakni RP2.442.000. Sedangkan para buruh, mengingikan UMK Kabupaten Tangerang senilai RP2,6 juta.

"Ini belum final, masih bisa berubah maka buruh harus terus berjuang," ucapnya lagi.

Kabupaten Tangerang dikatakan Koswara merupakan wilayah seribu industri, sehingga nilai UMK nya tidak bisa disamakan dengan UMK di wilayah lain.

Sebelum melakukan pembakaran surat penetapan UMK Kabupaten Tangerangh, Koswara membacakan isi surat tersebut yang didengarkan oleh buruh lainnya. Hingga akhirnya buruh memblokir Jalan Raya Serang sehingga jalan penghubung antara Bitung dan Balaraja tersebut sempat terputus.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5018 seconds (0.1#10.140)