Sebar foto bugil mantan pacar, ABG ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria berinisial JH tega menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya ke jejaring sosial karena tak terima diputus cintanya. Korban yang pose bugilnya disebar, langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Edy Suwandono menjelaskan, pelaku sudah menjalani hubungan dengan pelaku semenjak Juni 2011. Dalam masa pacaran itu, pelaku dan korban bahkan pernah melakukan hubungan intim dan mereka abadikan dengan cara rekaman dan foto.
Namun, karena suatu hal, kekasih pelaku pada bulan Mei 2013 meminta mengakhiri hubungan tersebut. Permintaan itu lantas tidak diterima oleh JH.
"Dikarenakan tidak terima diputuskan, tersangka JH mengancam akan menyiarkan dan atau menyebarkan foto bugil korban," kata Edy di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pelaku pun kemudian melakukan ancamannya tersebut dengan cara membajak akun jejaring media sosial milik korban. Pelaku kemudian membuat akun jejaring media sosial yang menggunakan foto bugil korban untuk dijadikan sampul serta foto profilnya.
"Pelaku juga mengirimkan pesan melalui SMS yang berisi kalimat ancaman dan gambar foto pribadi korban ke nomor hp korban dan temannya," terangnya.
Tak terima dengan itu, sekitar 14 September 2013, korban melaporkan itu ke pihak kepolisian di daerah Palmerah, Jakarta Barat dengan nomor LP: LP/31951/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus. Polisi pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2 unit handphone, 2 unit handphone dan Kartu Tanda Pengenal milik JH.
Pelaku JH pun saat ini dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografo dan atau pasal 282 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Edy Suwandono menjelaskan, pelaku sudah menjalani hubungan dengan pelaku semenjak Juni 2011. Dalam masa pacaran itu, pelaku dan korban bahkan pernah melakukan hubungan intim dan mereka abadikan dengan cara rekaman dan foto.
Namun, karena suatu hal, kekasih pelaku pada bulan Mei 2013 meminta mengakhiri hubungan tersebut. Permintaan itu lantas tidak diterima oleh JH.
"Dikarenakan tidak terima diputuskan, tersangka JH mengancam akan menyiarkan dan atau menyebarkan foto bugil korban," kata Edy di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pelaku pun kemudian melakukan ancamannya tersebut dengan cara membajak akun jejaring media sosial milik korban. Pelaku kemudian membuat akun jejaring media sosial yang menggunakan foto bugil korban untuk dijadikan sampul serta foto profilnya.
"Pelaku juga mengirimkan pesan melalui SMS yang berisi kalimat ancaman dan gambar foto pribadi korban ke nomor hp korban dan temannya," terangnya.
Tak terima dengan itu, sekitar 14 September 2013, korban melaporkan itu ke pihak kepolisian di daerah Palmerah, Jakarta Barat dengan nomor LP: LP/31951/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus. Polisi pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2 unit handphone, 2 unit handphone dan Kartu Tanda Pengenal milik JH.
Pelaku JH pun saat ini dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografo dan atau pasal 282 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(ysw)