Ini tanggapan Gaikindo soal kebijakan Pemprov DKI
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan jumlah pertumbuhan kendaraan di Jakarta, dengan meningkatkan tarif progresif dinilai tidak akan mampu mengurangi kemacetan.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto mengatakan, peningkatan itu sebesar dua hingga delapan persen dari nilai jual kendaraan.
Tambahnya, kebijakan yang akan dikeluarkan dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu bahkan dianggap tidak memberi pengaruh pada daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," kata Jongki saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2013).
Menurut Jongki, ada tiga hal yang menyebabkan kebijakan menaikan pajak progresif tak berpengaruh signifikan terhadap pertambahan kendaraan bermotor di Jakarta.
Pertama, kata dia, selama pajak progresif pada pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi, masyarakat masih mampu membeli.
"Kedua, industri otomotif sedang berkembang pesat. Di mana para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif," jelasnya.
Artinya, lanjut Jongki, dengan makin terpenuhinya fasilitas yang memberi kemudahan dan kenyamanan, daya beli masyarakat akan kendaraan tetap tinggi. Kondisi ini terbukti dari meningkatnya penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya.
"Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM)," tukasnya.
Karena itu, Jongki meyakini, jika kebijakan menaikan tarif pajak progresif sebesar yang tengah diusulkan Gubernur Jakarta Joko Widodo ke DPRD DKI takkan berhasil menekan angka kendaraan bermotor di Jakarta.
"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti buat bangun infrastruktur warga," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yang akan ditingkatkan.
Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda tersebut, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya.
Dalam usulan revisi Perda itu, Pemprov DKI akan menaikan pajak progresif menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga dan delapan persen untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto mengatakan, peningkatan itu sebesar dua hingga delapan persen dari nilai jual kendaraan.
Tambahnya, kebijakan yang akan dikeluarkan dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu bahkan dianggap tidak memberi pengaruh pada daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," kata Jongki saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2013).
Menurut Jongki, ada tiga hal yang menyebabkan kebijakan menaikan pajak progresif tak berpengaruh signifikan terhadap pertambahan kendaraan bermotor di Jakarta.
Pertama, kata dia, selama pajak progresif pada pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi, masyarakat masih mampu membeli.
"Kedua, industri otomotif sedang berkembang pesat. Di mana para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif," jelasnya.
Artinya, lanjut Jongki, dengan makin terpenuhinya fasilitas yang memberi kemudahan dan kenyamanan, daya beli masyarakat akan kendaraan tetap tinggi. Kondisi ini terbukti dari meningkatnya penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya.
"Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM)," tukasnya.
Karena itu, Jongki meyakini, jika kebijakan menaikan tarif pajak progresif sebesar yang tengah diusulkan Gubernur Jakarta Joko Widodo ke DPRD DKI takkan berhasil menekan angka kendaraan bermotor di Jakarta.
"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti buat bangun infrastruktur warga," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yang akan ditingkatkan.
Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda tersebut, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya.
Dalam usulan revisi Perda itu, Pemprov DKI akan menaikan pajak progresif menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga dan delapan persen untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit.
(mhd)