Tempat hiburan di Depok dilarang suguhkan wanita penghibur
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki peraturan, melarang adanya diskotik atau panti pijat. Bahkan untuk tempat karaoke pun, perizinannya harus berupa rumah bernyanyi keluarga.
Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Dispora) Kota Depok, Teddy Hasanudin meminta kepada tempat hiburan yang ada di Depok, untuk tidak menyediakan jasa wanita malam.
Teddy menjelaskan, hal itu juga termasuk di rumah bernyanyi atau karaoke keluarga. “Jangan sediakan wanita malam di tempat-tempat hiburan malam, ikuti dan patuhi peraturan daerah (Perda) yang ada. Jangan sekali-kali melanggarnya,” kata Teddy di Depok, Jawa Barat, Minggu 17 November 2013.
Ia menambahkan, bahwa mal dan tempat hiburan lainnya harus mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertuang di dalam Perda. Karena, Perda tersebut dikatakannya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dan pengusaha.
“Aturan tidak menjual minuman keras juga harus dipatuhi terlebih untuk minuman yang memiliki kandungan alkohol tinggi. Patuhilah Perda miras yang mengatur itu, terutama tempat karaoke” paparnya.
Ia mengungkapkan, jika Perda Pariwisata saat ini terus digodok dan sebentar lagi akan disahkan. Ia menginginkan jika kondusifitas wilayah harus tetap terjaga. “Terutama di dunia pariwisata," ungkapnya.
"Karena saat ini sudah banyak yang datang ke Depok untuk berwisata. Seperti ke Masjid Kubah Emas dan tempat wisata air yang ada di Kota Depok, tempat hiburan di Depok juga hendaknya jangan ada beking membeking pihak tertentu,” jelasnya.
(maf)