Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan AMK
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Dirut PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK), A Rahmad mengaku, sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Tangerang Kota terhadap kliennya, tapi hingga saat ini pihak kepolisian belum merespon.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan memang ranah kepolisian, dan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami kemarin kepada Kapolres," kata Rahmad, Sabtu (16/11/2013).
Terkait dengan penahanan langsung kepada AMK, diakui Rahmad cukup mengejutkan, apalagi selama ini AMK koperatif dalam memenuhi setiap panggilan kepolisian.
"Informasinya penahanan dilakukan polisi karena difikirnya AMK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksudkan agar kerugian uang negara terbukti, tapi kan AMK bukan PNS. Maka inilah yang kami harap pihak kepolisian bisa menangguhkan penahanan karena beliau cukup koperatif," ucapnya lagi.
Untuk diketahui, AMK ditahan sejak Kamis malam dalam kasus sponsorship kepada PSSI Kota Tangerang. AMK diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sebagaimana dimaksud pasal 3 dan 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita terkait:
Pengacara: Tudingan penyalahgunaan wewenang ke AMK prematur
"Kewenangan untuk melakukan penahanan memang ranah kepolisian, dan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami kemarin kepada Kapolres," kata Rahmad, Sabtu (16/11/2013).
Terkait dengan penahanan langsung kepada AMK, diakui Rahmad cukup mengejutkan, apalagi selama ini AMK koperatif dalam memenuhi setiap panggilan kepolisian.
"Informasinya penahanan dilakukan polisi karena difikirnya AMK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksudkan agar kerugian uang negara terbukti, tapi kan AMK bukan PNS. Maka inilah yang kami harap pihak kepolisian bisa menangguhkan penahanan karena beliau cukup koperatif," ucapnya lagi.
Untuk diketahui, AMK ditahan sejak Kamis malam dalam kasus sponsorship kepada PSSI Kota Tangerang. AMK diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sebagaimana dimaksud pasal 3 dan 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita terkait:
Pengacara: Tudingan penyalahgunaan wewenang ke AMK prematur
(mhd)