Dirut PDAM Tangerang dibui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui pemeriksaan panjang, Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) resmi ditahan petugas Polres Metro Tangerang. Sebelumnya, mantan calkon awli kota Tangerang ini diperiksa sejak Kamis 14 November 2013.
Petugas kepolisian mengaku masih mencari bukti keterlibatan pejabat lainnya dalam hal penggelontoran dana bantuan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota) sekitar Rp500 juta.
Informasi penahanan tersangka AMK diketahui dari sejumlah petugas Polres Metro Tangerang yang enggan disebutkan namanya.
Ketika ditanya mengenai kebenaran informasi tersebut, Humas Polres Metro Tangerang AKP Waryun mengatakan, semua akan dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad pada Jumat (15/11/2013) ini pukul 13.00 WIB. “Siang ini dirilis soal kasus itu,” ujar dia singkat.
Perlu diketahui, AMK sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai calon wali kota Tangerang dengan menggandeng mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Gatot Suprijanto. Pilkada Kota Tangerang sendiri masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Petugas kepolisian mengaku masih mencari bukti keterlibatan pejabat lainnya dalam hal penggelontoran dana bantuan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota) sekitar Rp500 juta.
Informasi penahanan tersangka AMK diketahui dari sejumlah petugas Polres Metro Tangerang yang enggan disebutkan namanya.
Ketika ditanya mengenai kebenaran informasi tersebut, Humas Polres Metro Tangerang AKP Waryun mengatakan, semua akan dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad pada Jumat (15/11/2013) ini pukul 13.00 WIB. “Siang ini dirilis soal kasus itu,” ujar dia singkat.
Perlu diketahui, AMK sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai calon wali kota Tangerang dengan menggandeng mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Gatot Suprijanto. Pilkada Kota Tangerang sendiri masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
(ysw)