Patuhi aturan, tak ada limbah di kali
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan yang paham serta mematuhi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak akan membuang limbah langsung ke sungai. Karena, hal itu bisa mencemari lingkungan.
"Dengan sendirinya sungai tidak tercemar jika perusahaan mematuhi aturan-aturan itu," kata Ketua Dewan Wahana Lingkngan Hidup (Walhi) Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Kamis 14 November 2013 malam.
Padahal kata dia, setiap orang yang akan membuat perusahaan harus membuar AMDAL. Maka itu, menurut dia, sudah seharusnya perusahaan mematuhi aturan tersebut.
"Sebelum membangun mereka harus berkewajiban memenuhi dokumen AMDAL, bagaimana menjawab permasalahan limbah. Di antaranya wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Limbah dapur, limbah kotoran dan kimia diolah secara teknis baru dialirkan ke sungai sesuai aturannya," bebernya.
Pada kesempatan itu, Ubaidillah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghukum perusahaan yang tidak menjalankan aturan. Hal itu, kata dia, agar kali tidak tercemar limbah perusahaan yang mencemarinya.
"Itu saja dahulu yang ditingkatkan, mana perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL dan masih membuang limbah ke sungai harus ditindak dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.
"Dengan sendirinya sungai tidak tercemar jika perusahaan mematuhi aturan-aturan itu," kata Ketua Dewan Wahana Lingkngan Hidup (Walhi) Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Kamis 14 November 2013 malam.
Padahal kata dia, setiap orang yang akan membuat perusahaan harus membuar AMDAL. Maka itu, menurut dia, sudah seharusnya perusahaan mematuhi aturan tersebut.
"Sebelum membangun mereka harus berkewajiban memenuhi dokumen AMDAL, bagaimana menjawab permasalahan limbah. Di antaranya wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Limbah dapur, limbah kotoran dan kimia diolah secara teknis baru dialirkan ke sungai sesuai aturannya," bebernya.
Pada kesempatan itu, Ubaidillah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghukum perusahaan yang tidak menjalankan aturan. Hal itu, kata dia, agar kali tidak tercemar limbah perusahaan yang mencemarinya.
"Itu saja dahulu yang ditingkatkan, mana perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL dan masih membuang limbah ke sungai harus ditindak dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.
(mhd)