Walhi minta Pemprov DKI berbuat tegas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera menghukum perusahaan yang tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pasalanya, jika hal itu tidak ditindak maka perusahaan akan terus mencemari sungai.
"Oleh karena itu, saya kira langsung diberi sanksi. Jangan mengimbau-mengimbau lagi. Harus tegas," kata Ketua Dewan Wahana Lingkngan Hidup (Walhi) Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Kamis 14 November 2013 malam.
Dia menuturkan, padahal setiap perusahaan mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sudah seharusnya, katanya, perusahaan memikirkan hal tersebut.
"Artinya perusahaan-perusahaan, pengelola-pengelola perusahaan mewah, mal besar, industri kalau tidak memiliki IPAL dan masih mencemari sungai itu harus ditindak," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, setiap perusahaan yang melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus diberikan sanksi tegas.
"Karena itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan sanksi-sanksinya. Bahkan secara teknis ada ketentuan tiga bulan sekali dilakukan sidak atau pemantauan (terhadap perusahaan)," tandasnya.
Baca berita terkait:
Ahok minta perusahaan kelola limbah sebelum dibuang
"Oleh karena itu, saya kira langsung diberi sanksi. Jangan mengimbau-mengimbau lagi. Harus tegas," kata Ketua Dewan Wahana Lingkngan Hidup (Walhi) Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Kamis 14 November 2013 malam.
Dia menuturkan, padahal setiap perusahaan mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sudah seharusnya, katanya, perusahaan memikirkan hal tersebut.
"Artinya perusahaan-perusahaan, pengelola-pengelola perusahaan mewah, mal besar, industri kalau tidak memiliki IPAL dan masih mencemari sungai itu harus ditindak," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, setiap perusahaan yang melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus diberikan sanksi tegas.
"Karena itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan sanksi-sanksinya. Bahkan secara teknis ada ketentuan tiga bulan sekali dilakukan sidak atau pemantauan (terhadap perusahaan)," tandasnya.
Baca berita terkait:
Ahok minta perusahaan kelola limbah sebelum dibuang
(mhd)