Kapolres Tangerang bantah periksa Wahidin Halim
A
A
A
Sindonews.com - Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad membantah, pihaknta telah memeriksa mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim terkait tersangka Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri dalam kasus dana bantuan PDAM sebesar Rp500 juta.
"Kami masih memeriksa seorang tersangka berinisial AMK. Belum ada yang lain, masih satu orang yang kami periksa, yakni seorang tersangka berinisial AMK," kata Riad kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/11/2013).
Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, dia enggan menyebut materi pemeriksaan tersebut. "Belum bisa kami sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Saat disinggung soal Wahidin akan diperiksa atau tidak, dia enggan menjelaskannya. "Semua tergantung materi penyelidikan,"jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, Calon Wali Kota Tangerang yang juga Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB), Ahmad Marju Kodri (AMK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana bantuan senilai Rp500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangerang dan Persikota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Dirut PDAM TB Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai tersangka, lantaran diduga memberikan bantuan kepada PSSI dan Persikota tanpa seizin Wali Kota Tangerang yang saat itu akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten.
"Saat ini kasusnya sudah masuk dalam penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Sutarmo pada Selasa 12 November 2013.
Penetapan status tersangka ini kata kasat, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berkas. Namun, ketika ditanya terkait nilai bantuan sendiri Sutarmo enggan mengatakannya.
Baca berita terkait:
Wahidin Halim diperiksa terkait dana PSSI Tangerang
"Kami masih memeriksa seorang tersangka berinisial AMK. Belum ada yang lain, masih satu orang yang kami periksa, yakni seorang tersangka berinisial AMK," kata Riad kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/11/2013).
Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, dia enggan menyebut materi pemeriksaan tersebut. "Belum bisa kami sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Saat disinggung soal Wahidin akan diperiksa atau tidak, dia enggan menjelaskannya. "Semua tergantung materi penyelidikan,"jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, Calon Wali Kota Tangerang yang juga Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB), Ahmad Marju Kodri (AMK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana bantuan senilai Rp500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangerang dan Persikota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Dirut PDAM TB Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai tersangka, lantaran diduga memberikan bantuan kepada PSSI dan Persikota tanpa seizin Wali Kota Tangerang yang saat itu akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten.
"Saat ini kasusnya sudah masuk dalam penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Sutarmo pada Selasa 12 November 2013.
Penetapan status tersangka ini kata kasat, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berkas. Namun, ketika ditanya terkait nilai bantuan sendiri Sutarmo enggan mengatakannya.
Baca berita terkait:
Wahidin Halim diperiksa terkait dana PSSI Tangerang
(mhd)