Sudinhub hentikan sistem cabut pelat nomor
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan cabut pelat nomor nampaknya tidak akan dilakukan lagi untuk memberikan efek jera kepada pemarkir liar. Waktu yang tidak sebentar dianggap sebagai faktor dihentikannya kebijakan ini.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar mengatakan, kebijakan cabut plat nomor kendaraan memang membuat efek jera, pasalnya pengendara akan ketakutan jika kendaraannya tidak dilengkapi plat nomor. Tapi, hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena, kata dia, untuk mencabut satu pelat nomor kendaraan bisa memakan waktu 10-15 menit. Artinya jika tidak didukung personel yang banyak, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal.
Dirinya menambahkan, berbagai cara mulai dari menderek kendaraan, cabut pentil hingga cabut plat nomor merupakan cara agar pengendara yang melanggar bisa kena tilang. Sehingga menurutnya, apapun caranya yang penting tujuan utamanya yakni memberikan bukti pelanggaran bisa terlaksana.
"Kita belum akan turun untuk mencabut pelat nomor kendaraan lagi, jika belum ada perintah dari atasan," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Sementara itu dari 208 pelat nomor yang disita baru sembila pemilik yang sudah mengambil dengan menyertakan surat tilang dari Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya pengendara yang melanggar tersebut harus mengikuti proses sidang untuk mendapatkan SIM nya kembali.
"Setelah kita lakukan pendataan plat nomor tersebut akan diserahkan ke Polres," tuturnya.
Siswandi, warga Jakarta Timur yang plat nomornya disita mengaku kapok untuk parkir sembarangan. Pasalnya jika hanya pentil yang dicabut, dirinya bisa mendapatkan dengan mudah. Namun jika plat nomor yang dicabut maka tidak mungkin untuk dirinya membuat plat nomor palsu.
"Walaupun ada terbesit membuat plat palsu, biayanya sama juga, dan membutuhkan waktu. Untuk itu saya ambil saja disini (kantor sudinhub)," tuturnya.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar mengatakan, kebijakan cabut plat nomor kendaraan memang membuat efek jera, pasalnya pengendara akan ketakutan jika kendaraannya tidak dilengkapi plat nomor. Tapi, hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena, kata dia, untuk mencabut satu pelat nomor kendaraan bisa memakan waktu 10-15 menit. Artinya jika tidak didukung personel yang banyak, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal.
Dirinya menambahkan, berbagai cara mulai dari menderek kendaraan, cabut pentil hingga cabut plat nomor merupakan cara agar pengendara yang melanggar bisa kena tilang. Sehingga menurutnya, apapun caranya yang penting tujuan utamanya yakni memberikan bukti pelanggaran bisa terlaksana.
"Kita belum akan turun untuk mencabut pelat nomor kendaraan lagi, jika belum ada perintah dari atasan," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Sementara itu dari 208 pelat nomor yang disita baru sembila pemilik yang sudah mengambil dengan menyertakan surat tilang dari Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya pengendara yang melanggar tersebut harus mengikuti proses sidang untuk mendapatkan SIM nya kembali.
"Setelah kita lakukan pendataan plat nomor tersebut akan diserahkan ke Polres," tuturnya.
Siswandi, warga Jakarta Timur yang plat nomornya disita mengaku kapok untuk parkir sembarangan. Pasalnya jika hanya pentil yang dicabut, dirinya bisa mendapatkan dengan mudah. Namun jika plat nomor yang dicabut maka tidak mungkin untuk dirinya membuat plat nomor palsu.
"Walaupun ada terbesit membuat plat palsu, biayanya sama juga, dan membutuhkan waktu. Untuk itu saya ambil saja disini (kantor sudinhub)," tuturnya.
(mhd)