Parkir liar, Sudinhub Jakbar tunggu aturan atasan
A
A
A
Sindonews.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat belum mau menerapkan kebijakan penyitaan pelat nomor bagi pengendara motor yang parkir sembarangan. Alasannya, masih mengikuti peraturan dinas untuk melakukan penertiban dengan sistem cabut pentil.
Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian Sudinhub Jakarat Barat Imam Slamet mengakui, jika hal itu belum memberikan efek jera bagi pengendara di kawasan Bank BCA Jalan S Parman, Gajah Mada-hayam Wuruk, pusat perniagaan dan lain sebagainya. Namun, menurutnya, para pengendara tersebut baru dan belum pernah terkena penertiban pencabutan pentil sebelumnya.
"Kami masih sebatas pencabutan pentil. Kami juga sedang fokus operasi kelaikan jalan, baik surat-surat maupun fisik kendaraan angkutan umum, bus kota dan sebagainya. Memang masih ada, namun tidak sebanyak sebelum dilakukan penertiban," kata Imam di Jakarta, rabu (13/11/2013).
Kendati demikian, Imam mengapresiasi langkah Sudinhub Jakarta Pusat yang menerapkan pencabutan plat nomor sebagi tindakan memberi efek jera. Dengan begitu, secara otomatis pengendara yang plat nomornya kena, akan mengambil ke pihak sudinhub dan buat berkas acara untuk persidangan.
"Kemungkinan kami akan menggunakan tindakan tegas seperti pencabutan kendaraan bernomor itu, tapi kami masih tunggu peraturan atasan," ungkapnya.
Baca berita terkait:
Berantas parkir liar, cabut pentil masih bisa diandalkan
Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian Sudinhub Jakarat Barat Imam Slamet mengakui, jika hal itu belum memberikan efek jera bagi pengendara di kawasan Bank BCA Jalan S Parman, Gajah Mada-hayam Wuruk, pusat perniagaan dan lain sebagainya. Namun, menurutnya, para pengendara tersebut baru dan belum pernah terkena penertiban pencabutan pentil sebelumnya.
"Kami masih sebatas pencabutan pentil. Kami juga sedang fokus operasi kelaikan jalan, baik surat-surat maupun fisik kendaraan angkutan umum, bus kota dan sebagainya. Memang masih ada, namun tidak sebanyak sebelum dilakukan penertiban," kata Imam di Jakarta, rabu (13/11/2013).
Kendati demikian, Imam mengapresiasi langkah Sudinhub Jakarta Pusat yang menerapkan pencabutan plat nomor sebagi tindakan memberi efek jera. Dengan begitu, secara otomatis pengendara yang plat nomornya kena, akan mengambil ke pihak sudinhub dan buat berkas acara untuk persidangan.
"Kemungkinan kami akan menggunakan tindakan tegas seperti pencabutan kendaraan bernomor itu, tapi kami masih tunggu peraturan atasan," ungkapnya.
Baca berita terkait:
Berantas parkir liar, cabut pentil masih bisa diandalkan
(mhd)