Warga Depok segera terima dana santunan kematian
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok berjanji akan mencairkan santunan kematian bagi para warga miskin. Waktunya yakni pada pertengahan November 2013.
Sekretaris Disnakersos Kota Depok Taufan Abdul Fatah mengatakan, sebanyak 1.717 ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp2 juta per ahli waris.
"Mudah-mudahan pertengahan November ini akan segera dicairkan. Nilai keseluruhan tinggal dikalikan saja 1.717 kali Rp2 juta. Sumber anggaran dari APBD," katanya di Balai Kota Depok, Rabu (13/11/2013).
Taufan menambahkan, sebanyak 1.625 merupakan penerima santunan kematian yang terdaftar sejak Januari hingga Agustus 2013. Kemudian sebanyak 90 ahli waris yang terdaftar di tahun 2012, dan dua ahli waris tahun 2011.
Rencananya, ujar Taufan, pencairan santunan kematian akan diberikan secara bergilir per kecamatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya warga pada saat pencairan. "Kita atur dengan sistem perkecamatan, agar tidak membludak," katanya.
Pencairan santunan akan dilakukan di area Balai Kota Depok di depan Kantor Disnakersos. Selain itu dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA), dan bank Jabar untuk melayani secara satu atap.
"Pelayanan kita satukan di satu tempat agar warga tidak bolak-balik saat melakukan pencairan. Jadi, semua yang berkepentingan ada di satu tempat," ungkapnya.
Taufan menambahkan, bagi ahli waris yang mendaftarkan kematian anggota keluarganya pada 24 Agustus hingga Desember 2013, tetap dibayarkan namun masuk kategori yang tidak direncanakan.
"Kalau yang 1717 itu yang sudah direncanakan, dan bisa dicairkan pada pertengahan November nanti. Sedangkan yang tidak direncanakan sebanyak 910 ahli waris, sejak 24 Agustus hingga Desember 2013, akan dibayarkan sesudahnya," paparnya.
Sekretaris Disnakersos Kota Depok Taufan Abdul Fatah mengatakan, sebanyak 1.717 ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp2 juta per ahli waris.
"Mudah-mudahan pertengahan November ini akan segera dicairkan. Nilai keseluruhan tinggal dikalikan saja 1.717 kali Rp2 juta. Sumber anggaran dari APBD," katanya di Balai Kota Depok, Rabu (13/11/2013).
Taufan menambahkan, sebanyak 1.625 merupakan penerima santunan kematian yang terdaftar sejak Januari hingga Agustus 2013. Kemudian sebanyak 90 ahli waris yang terdaftar di tahun 2012, dan dua ahli waris tahun 2011.
Rencananya, ujar Taufan, pencairan santunan kematian akan diberikan secara bergilir per kecamatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya warga pada saat pencairan. "Kita atur dengan sistem perkecamatan, agar tidak membludak," katanya.
Pencairan santunan akan dilakukan di area Balai Kota Depok di depan Kantor Disnakersos. Selain itu dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA), dan bank Jabar untuk melayani secara satu atap.
"Pelayanan kita satukan di satu tempat agar warga tidak bolak-balik saat melakukan pencairan. Jadi, semua yang berkepentingan ada di satu tempat," ungkapnya.
Taufan menambahkan, bagi ahli waris yang mendaftarkan kematian anggota keluarganya pada 24 Agustus hingga Desember 2013, tetap dibayarkan namun masuk kategori yang tidak direncanakan.
"Kalau yang 1717 itu yang sudah direncanakan, dan bisa dicairkan pada pertengahan November nanti. Sedangkan yang tidak direncanakan sebanyak 910 ahli waris, sejak 24 Agustus hingga Desember 2013, akan dibayarkan sesudahnya," paparnya.
(mhd)