Pesta narkoba, penyanyi dangdut ditangkap

Selasa, 12 November 2013 - 20:36 WIB
Pesta narkoba, penyanyi dangdut ditangkap
Pesta narkoba, penyanyi dangdut ditangkap
A A A
Sindonews.com - Delapan remaja ditangkap anggota Polsek Tanah Abang lantaran kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah rumah yang dijadikan tempat kost, Senin 11 November 2013. Enam pelaku yakni remaja laki-laki sementara dua lainnya adalah perempuan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan lima linting daun ganja yang sudah hisap dan satu paket narkoba jenis sabu. Kedelapan remaja tersebut ditangkap di satu lokasi, namun berbeda ruangan.

Tiga orang pelaku yakni RS (17), A (17) dan SH (17) ditangkap saat sedang pesta sabu di kamar kost. Sedangkan lima orang pelaku lainnya bernama HN (17), AS (17), OP, Anggraini Agustina alias Reni (20) dan RW (17) ditangkap di ruang tamu saat sedang berpesta menghisap ganja.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Kus Subiantoro mengatakan penangkapan para tersangka bermula disaat adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di tempat kost yang berada di Jalan Petamburan II, No 40, RT 03/03, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas langsung melakukan observasi wilayah dengan menurunkan empat orang petugas. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata ada delapan orang yang sedang asik dengan narkobanya masing-masing.

"Kita hanya mendapat laporan ada penyalahgunaan narkoba, ketika kita datangi ternyata ada delapan orang. Karena remaja, petugas bisa mengendalikannya dan memanggil bantuan," ucap Kus di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Kus menambahkan, bahwa RW merupakan seorang pegawai yang bekerja sebagai pemandu karoke di sebuah klub malam di Slipi Jaya, Jakarta Barat. Ia juga diketahui memiliki pekerjaan sambilan menjadi biduan dangdut dan baru saja memiliki KTP.

"Dari keterangan pelaku barang tersebut dibeli secara patungan. Kita masih mengejar pemasok narkoba ke remaja tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka pemakai narkoba akhirnya digelandang ke Polsek Tanah Abang guna proses lebih lanjut. Para tersangka berikut barang bukti lima lintingan ganja sisa pakai dan 1 paket plastik klip sabu itu pun disitita polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 132 KUHP. "Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4465 seconds (0.1#10.140)