Parkir liar, 208 plat nomor disita
A
A
A
Sindonews.com - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta kembali melakukan razia terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Kali ini, bukan sekedar pentil yang dicabut, tapi plat nomer kendaraan disita petugas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil razia tersebut, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menyita 208 plat motor dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang dan Jalan Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar mengatakan, pencabutan plat kendaraan dilakukan karena sistem cabut pentil tidak menimbulkan efek jera. Saat ini pihaknya hanya mencabut plat nomor bagian depan, ke depannya jika masih memarkir sembarangan, tidak menutup kemungkinan akan mencopot kedua plat nomer kendaraan.
Akbar menambahkan, setelah diambil plat nomornya, pemilik kendaraan harus datang ke Kantor Kasudin untuk diberikan surat penyitaan. Setelah dari kantor Sudin perhubungan, pengendara harus mendatangi Polres Jakarta pusat untuk minta surat tilang.
Kemudian kembali lagi ke kantor Sudin Perhubungan. Setelah menunjukkan surat tilang, petugas akan mengembalikan plat kepada pemilik kendaraan. "Hal ini kita lakukan agar pengendara tidak parkir sembarangan," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11/2013).
Lebih lanjut Akbar mengatakan, jika pengendara yang plat nomornya tidak mengambil maka plat tersebut akan diserahkan ke pijak kepolisian. "Artinya jika pengendara membuat plat palsu sanksinya bisa lebih berat," katanya.
Fahmi (36), salah seorang pemilik motor yang terkena razia, tidak terima petugas mencabut plat nomer kendaraan miliknya. Meski demikian, dirinya hanya bisa pasrah dan mengaku kapok memarkir di pinggir jalan.
"Kita sebenarnya engga terima juga, tapi mau gimana lagi. Kapok lah kalau sudah kaya gini," tuturnya.
Baca berita terkait:
Cabut pentil tak efektif, kini plat nomor dicabut
Dari hasil razia tersebut, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menyita 208 plat motor dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang dan Jalan Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar mengatakan, pencabutan plat kendaraan dilakukan karena sistem cabut pentil tidak menimbulkan efek jera. Saat ini pihaknya hanya mencabut plat nomor bagian depan, ke depannya jika masih memarkir sembarangan, tidak menutup kemungkinan akan mencopot kedua plat nomer kendaraan.
Akbar menambahkan, setelah diambil plat nomornya, pemilik kendaraan harus datang ke Kantor Kasudin untuk diberikan surat penyitaan. Setelah dari kantor Sudin perhubungan, pengendara harus mendatangi Polres Jakarta pusat untuk minta surat tilang.
Kemudian kembali lagi ke kantor Sudin Perhubungan. Setelah menunjukkan surat tilang, petugas akan mengembalikan plat kepada pemilik kendaraan. "Hal ini kita lakukan agar pengendara tidak parkir sembarangan," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11/2013).
Lebih lanjut Akbar mengatakan, jika pengendara yang plat nomornya tidak mengambil maka plat tersebut akan diserahkan ke pijak kepolisian. "Artinya jika pengendara membuat plat palsu sanksinya bisa lebih berat," katanya.
Fahmi (36), salah seorang pemilik motor yang terkena razia, tidak terima petugas mencabut plat nomer kendaraan miliknya. Meski demikian, dirinya hanya bisa pasrah dan mengaku kapok memarkir di pinggir jalan.
"Kita sebenarnya engga terima juga, tapi mau gimana lagi. Kapok lah kalau sudah kaya gini," tuturnya.
Baca berita terkait:
Cabut pentil tak efektif, kini plat nomor dicabut
(mhd)