Polisi bekuk tujuh pengedar judi togel di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak tujuh pengedar dan bandar judi toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota hari ini.
"Profesi para tersangka ini berbagai macam, mulai dari tukang parkir, penarik becak, penjual batu permata hingga berstatus sebagai ibu rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Selasa (12/11/2013).
Condro mengatakan, tujuh tersangka tersebut yakni, IDR (52), Zen (59), EMN (48), IYN (55), BT (52), FS (52) dan MS (50), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ciburial, Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Rata-rata usia mereka sudah tua dan memiliki cucu, dan dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah buku rekapan togel, kupon togel, tiga unit HP dan uang tunai Rp1 juta," katanya.
Menurutnya, mereka tertangkap tangan saat tengah merekap dan melayani pelanggan yang memasang nomer taruhan via telepon genggamnya.
Sebagian besar tersangka mengakui, tergiur dengan keuntungan dan komisi yang diberikan oleh bandar dan pelanggan yang memenangkan judi togel.
"Dari hasil pendapatan omzet satu hari ini, mereka mendapat jatah 20 persen dari bandar ditambah lagi 10 persen dari pelanggan yang menang, jadi rata-rata setiap harinya mereka bisa mengantongi uang sekitar Rp200-300 ribu," terangnya.
Bahkan, karena besarnya keuntungan dari perolehan menjadi pengecer tersebut, IDR salah seorang tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai tukang parkir di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa. "Salah satu tersangka sudah keluar masuk LP Paledang karena kasus perjudian," jelasnya.
Dihadapan petugas IDR, mengaku pertamakali ditangkap polisi dan ditahan di LP Paledang pada tahun 2001 lalu, dan sempat mendekam selama lima bulan penjara, setelah itu bebas dan masuk kembali pada 2007 lalu selama tiga bulan 10 hari. "Terakhir kali saya di penjara dua tahun lalu, karena kasus judi juga, ini menjadi kasus ke empat saya ditangkap polisi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Profesi para tersangka ini berbagai macam, mulai dari tukang parkir, penarik becak, penjual batu permata hingga berstatus sebagai ibu rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Selasa (12/11/2013).
Condro mengatakan, tujuh tersangka tersebut yakni, IDR (52), Zen (59), EMN (48), IYN (55), BT (52), FS (52) dan MS (50), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ciburial, Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Rata-rata usia mereka sudah tua dan memiliki cucu, dan dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah buku rekapan togel, kupon togel, tiga unit HP dan uang tunai Rp1 juta," katanya.
Menurutnya, mereka tertangkap tangan saat tengah merekap dan melayani pelanggan yang memasang nomer taruhan via telepon genggamnya.
Sebagian besar tersangka mengakui, tergiur dengan keuntungan dan komisi yang diberikan oleh bandar dan pelanggan yang memenangkan judi togel.
"Dari hasil pendapatan omzet satu hari ini, mereka mendapat jatah 20 persen dari bandar ditambah lagi 10 persen dari pelanggan yang menang, jadi rata-rata setiap harinya mereka bisa mengantongi uang sekitar Rp200-300 ribu," terangnya.
Bahkan, karena besarnya keuntungan dari perolehan menjadi pengecer tersebut, IDR salah seorang tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai tukang parkir di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa. "Salah satu tersangka sudah keluar masuk LP Paledang karena kasus perjudian," jelasnya.
Dihadapan petugas IDR, mengaku pertamakali ditangkap polisi dan ditahan di LP Paledang pada tahun 2001 lalu, dan sempat mendekam selama lima bulan penjara, setelah itu bebas dan masuk kembali pada 2007 lalu selama tiga bulan 10 hari. "Terakhir kali saya di penjara dua tahun lalu, karena kasus judi juga, ini menjadi kasus ke empat saya ditangkap polisi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)